Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Indeks Berita

Penebangan Pohon yang Diduga Menyalahi Aturan Pemerintah,Kog Bisa?????

| Editor: Margo Utomo | 10 June 2024 | Last Updated 2024-06-10T06:10:10Z


New Jurnalis.com,(Mojokerto-Jawa Timur)- Terlihat jelas pemangkasan pohon di pinggir jalan di wilayah Desa Modongan, kemungkinan telah terjadi miskomunikasi atau kesengajaan yang dilakukan oleh petugas pemangkasan pohon-pohon yang ada di pinggir jalan, sehingga pohon tidak dipangkas tetapi ditebang.(10/06/2024)

PUPR dan DLH Mojokerto harus bertanggung jawab, seandainya ada kelalaian petugas di lapangan, atas penebangan pohon-pohon yang dipinggir jalan, bukan dipangkas melainkan ditebangi.
Sanksi pidana bagi orang yang melakukan penebangan pohon tanpa izin yang diatur dalam pasal 50 ayat 3 huruf e UU Kehutanan.
Penanaman, pemangkasan dan pemotongan pohon dalam rangka pengelolaan dan pemeliharaan memang harus dilakukan, tetapi harus ada pengawasan dari dinas terkait dan tidak boleh sembarang.

Untuk pihak yang berwenang Dinas Lingkungan Hidup (DLH) dan Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) untuk mengevaluasi kembali tata cara petugas di lapangan dalam mengerjakan pemangkasan, pemotongan pohon di wilayah Kabupaten Mojokerto,agar tidak terjadi miskomunikasi.

No comments: