Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Indeks Berita

Tembok Pagar Nyaris Roboh, Pihak SD N 3 Jatimulyo Pentingkan Ikon Ketimbang Keselamatan Siswanya.

| Editor: Margo Utomo | 26 September 2024 | Last Updated 2024-09-27T03:17:39Z
Tembok Pagar Nyaris Roboh, Pihak SD N 3 Jatimulyo Pentingkan Ikon Ketimbang Keselamatan Siswanya.

NEWJURNALIS |Lamsel -  Sikap pihak sekolah SD Negeri 3 Jatimulyo, Kabupaten Lampung Selatan (Lamsel) diduga mengabaikan keselamatan anak-anak murid nya yang sedang bermain-main di dekat tembok pagar sekolah mereka yang nyaris roboh. Apalagi pada musim hujan dan angin kencang saat ini tembok pagar yang retak dan miring itu rawan sekali ambruk. Selain miring dan retak-retak, pagar itu sudah terlihat usang cat nya, sehingga nampak sudah lama tidak diperbaiki oleh pihak sekolah. 


Sehubungan dengan hal itu, pada Hari Selasa (24/9) kemrin awak media (jurnalis)  yang kebetulan melintas di daerah tersebut menyempatkan mampir ke  SD Negeri 3 Jatimulyo , untuk menanyakan kepada pihak sekolah bagaimana sikap dan langkah antisipasi untuk mencegah bahaya robohnya tembok pagar sekolah tersebut. 

 

Kunjungan in cognito awak media yang kebetulan melintas tersebut dalam rangka menjalankan salah satu peran pers nasional yaitu melakukan pengawasan, kritik, koreksi, dan saran terhadap hal-hal yang berkaitan dengan kepentingan umum. Sebagaimana peran pers nasional yang disebutkan pada pasal 6 huruf (d) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. 


Anna Maryana, S.pd selaku Kepala sekolah SD N 3 Jatimulyo menerangkan bahwa Kondisi fisik tembok pagar yang retak dan miring itu tidak akan mungkin diperbaiki menjadi normal kembali karena tembok pagar tersebut berada diatas akar pohon besar yang ada di depan sekolah. 


"Langkah antisipasinya adalah kami selalu menghimbau agar anak-anak siswa kami tidak bermain didekat pagar. Himbauan itu juga sudah disampaikan kepada para orang tua murid dan pedagang jajanan agar tidak berjualan atau duduk-duduk berada di dekat pagar", terang Ana Maryana. 


Sayangnya jawaban Kepala Sekolah SD N 3 Jatimulyo itu tidak dapat diterima sepenuhnya, karena kemampuan kognitif anak-anak dibandingkan orang dewasa sangat berbeda. Anak-anak belum bisa berpikir panjang / menganalisis untuk membedakan apakah sesuatu hal mengandung resiko atau tidak, berbahaya atau tidak. 


Ketika ditanyakan apakah ada kemungkinan untuk menebang pohon besar didepan sekolah yang umurnya diperkirakan usianya ratusan tahun itu, hal tersebut ditanyakan karena melihat kondisi dahan-dahan dan ranting yang sudah tua membahayakan bila patah dan jatuh kebawah, namun pihak sekolah seakan lebih mementingkan pohon itu sebagai ikon sekolah ketimbang keselamatan anak-anak dan orang lain dibawahnya. 


"Kami sudah sepakat dengan pihak komite sekolah bahwa pohon besar tersebut tidak akan ditebang sampai kapanpun karena sudah menjadi ikon nya sekolah ini, kami akan mengurangi dahan-dahan dan ranting yang sudah tinggi dan tua", jawab Ana Maryana, S.Pd.


Bahkan Ana Maryana malah menantang balik kepada awak media yang berani menebang sendiri pohon tersebut. Tentunya ini bukan suatu jawaban solusi tapi jawaban yang emosional. 


Pertanyaan lain kepada kepala sekolah apakah terkait kendala anggaran sehingga tembok pagar tersebut tidak diperbaiki. Menjawab pertanyaan itu Ana Maryana mengatakan bahwa anggaran-anggaran untuk pemeliharaan gedung sekolah dan dana B.O.S sdh dialokasikan sebagaimana mestinya, jadi tidak ada kaitannya dengan kendala anggaran. 


Pertemuan saat itu berada di ruangan kepala sekolah SD N 3,  awak media sempat merasa ada yang janggal dan mempertanyakan papan informasi alokasi dana B.O.S yang tidak nampak di ruangannya. Seperti lazimnya di sekolah - sekolah lain papan informasi penggunaan dana B.O.S. dipajang di dinding ruang kepala sekolah atau ruangan bendahara. 


"Papan informasi itu ada pak, kami pindahkan tempatnya ke ruangan guru", terang Ana kembali, tanpa menerangkan alasannya mengapa dipindahkan ke ruang guru. Padahal yang wajib mempertanggungjawabkan anggaran dana B.O.S di sekolah adalah Kepala Sekolah selaku Pengguna Anggaran (PA). 


Transparansi Dana B.O.S

Transparansi penggunaan dana B.O.S merupakan hak setiap orang untuk mengetahuinya, sebagai bentuk dari keterbukaan informasi publik (KIP). Sebagaimana disebutkan dalam Pasal 4 Ayat (1) UU No.4 / 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik :  "Setiap Orang berhak memperoleh Informasi Publik sesuai dengan ketentuan Undang-Undang ini"


Adapun yang dimaksud dengan Informasi Publik oleh UU No.4 / 2008 adalah informasi yang berkaitan dengan penyelenggaraan negara, yang sebagian atau seluruh dananya bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara dan/atau Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, atau organisasi nonpemerintah sepanjang sebagian atau seluruh dananya bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara dan/atau Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, sumbangan masyarakat, dan/atau luar negeri.

No comments: