Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Indeks Berita

Masyarakat Sambalia Menolak Keras , Skema Bagi Persen Dengan Perusahaan Atas Lahan yang Sudah Lama di Garapnya

| Editor: Ahmat Zulfi | 07 November 2024 | Last Updated 2024-11-07T16:12:36Z


Lombok Timur - NTB |  newjurnalis.com - Ketua PK STN Lombok Timur diaambut hangat Kepala BPN Lombok Timur (I Komang Suarta)yang juga didamping Mas Panji Bersama Tokoh masyarakat Desa Dara Kunci (Mashur dan Sahabudin).rabu 6/11/2024 


Tamrin, Ketua STN LOTIM menyampaikan tuntutan masarakat agar BPN segera menerbitkan sertifikat Sesuai hasil IP4T.Pada kesempatan Silaturrahmi ke kantor BPN Lotim, Ketua BPN  I.KOMANG SUARTA.S.E.M.H. menjelaskan BPN akomodir kepentingan eks pemegang hak HGU PT TANJUNG KENANGA dan hak masarakat, Dengan skema 50% -- 50% sudah di bicarakan. 


Ketua STN LOTIM Tamrin  pertanyakan alasan hukum mengakomodir kepentingan pemegang eks HGU PT TANJUNG KENANGA ,Padahal petpres 62 tahun 2023 objek eks HGU PT TANJUNG KENANGA masuk dalam program TORA,".terangnya 


Lanjut Tamrin " pembebasan atas lahan yang masih menjadi polemik antara Masyarakat dan perusahaan akan dilakukan dengan skema tali asih yang sedang berjalan kini mendapat penolakan keras dari masarakat,"bebernya 


Kepala BPN Lotim, I.KOMANG SUARTA.S.E.M.H menggambarkan bahwa Ada ketentuan mengharuskan untuk mengakomodir kepentingan eks pemegang hak, radis dapat di laksanakan apabila sudah ada ketentuan dari ATR BPN RI yang Menetapkan objek eks HGU PT TANJUNG KENANGA Sebagai objek TORA  Baru kami bisa melaksanakan sertifikasi,".jelasnya 


Salah satu tokoh masuarakat , sahabudin pun menyampaikan penolakannya atas skema yang ditawarkan oleh pihak pihak terkait meskipun ada indikasi mengintimidasi pada proses skema yang ingin dilakukan,jika  masyarakat menolak maka terancam tidak ada tali asih/pengganti biaya dan jiga  tidak dapat tanah,". 


Atas keterangan dan situasi pada permalahan ini , Ketua PK STN LOMBOK TIMUR (Tamrin) angkat bicara ,mewakili masarakat Penggarap lahan Desa Dara kunci kecamatan sambelia kab lombok timur NTB dan

Mendesak kementrian ATR BPN RI untuk menerbitkan surat penetapan eks HGU PT TANJUNG KENANGA Sebagai objek TORA. 


No comments: