LOMBOK TIMUR - NTB | Forum Rakyat Bersatu (FRB) sedang mengumpulkan data-data atas proyek pengadaan bantuan sembako senilai Rp40 miliar yang sedang diproses oleh pemerintahan SMART di Lombok Timur. Bagi FRB, pemerintahan Iron - Edwin dinilai telah melabrak larangan Surat Edaran Bersama (SEB) dari Mendagri Tito Karnavian dan Menkeu Sri Mulyani Indrawati. Persoalan ini akan dilaporkan ke presiden RI.
Menurut Ketua FRB, Eko Rahady, S.H., Rabu 5 Maret 2025, dalam surat edaran bersama yang ditandatangani Mendagri, Muhammad Tito Karnavian dan Menteri Keuangan, Sri Mulyani Indrawati bernomor SE 900.1.3/6629 A /SJ dan SE -1/MK. 07/2024 tertanggal Desember 2024 itu, tertanggal 11 Desember 2024 tentang tindak lanjut arahan presiden mengenai pelaksanaan anggaran transfer ke daerah tahun anggaran 2025 menegaskan, bahwa proses pengadaan barang dan jasa dan atau penandatanganan kontrak pengadaan barang dan jasa yang pendanaannya bersumber dari transfer ke daerah harus ditunda sampai dengan terbitnya PMK selanjutnya.
Menurut Eko, pengadaan bahan pokok penting (bapokting) untuk bantuan bagi masyarakat miskin atau Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR) di Lombok Timur (Lotim) Nusa Tenggara Barat (NTB) dinilai jelas-jelas tidak menghiraukan instruksi pemerintah pusat. ‘’Pengadaan sembako untuk masyarakat miskin memang penting, apalagi untuk mencegah terjadinya inflasi dan lain sebagainya. Tetapi regulasi atau tatanan normatif kan juga harus ditegakkan,’’ ujarnya.
Pengadaan bantuan sembako untuk masyarakat Lotim, bagi Eko, pasti menggunakan dana transfer dari pusat, kendati pun telah ada larangan untuk penggunaan anggaran transfer dana alokasi umum (DAU) maupun dana alokasi khusus (DAK) untuk proyek untuk ditunda. ‘’Kami heran, di saat semua daerah di Indonesia taat dengan instruksi pemerintah pusat itu, kok malah pemkab Lotim berani melabraknya,’’ ucap Eko. FRB telah mencoba berselancar ke e-proc atau e-katalog atau sejenisnya, bahwa hingga pekan pertama Maret 2025 ini tidak ada pemprov atau pemkab/pemkot yang melakukan pengadaan barang dan jasa.
Eko mencurigai, dengan nilai proyek yang tidak sedikit, sampai Rp40 miliar, maka para oknum akan leluasa bagi-bagi fee saat pelaksanaannya nanti. ’’Karena proses pengadaannya saja tidak mau mengikuti pemerintah pusat, maka jangan-jangan nanti mereka akan bagi-bagi uang rakyat itu kepada para oknum,’’ sambungnya.
Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pada Dinas Perdagangan Lotim, Hari Juniawan memastikan bahwa alokasi anggaran untuk pengadaan bahan bantuan bahan pokok penting (bapokting) tersebut telah dalam DIPA Dinas Perdagangan tahun 2025 ini. ‘’Semuanya masih dalam proses, termasuk untuk pendataan 237 ribu paket calon penerima bantuan tersebut,’’ kata Hari.
Dimuat Oleh : DAH
No comments:
Post a Comment