DPRD dan Pemkab Murung Raya Sepakat Cari Solusi Terbaik untuk Tenaga Kontrak yang Dirumahkan

 

NewJurnlis.com, Puruk Cahu, Rabu, 23 April 2025 — DPRD Kabupaten Murung Raya bersama Pemerintah Kabupaten Murung Raya, Kalimantan Tengah, sepakat mencari solusi terbaik untuk memberdayakan kembali ratusan tenaga honorer atau tenaga kontrak yang dirumahkan karena terbentur aturan dari pemerintah pusat.

Kesepakatan tersebut tercetus dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang digelar di ruang pleno DPRD Murung Raya, yang turut dihadiri oleh Bupati Murung Raya Heriyus, Wakil Bupati Rahmanto Muhidin, jajaran eksekutif, serta seluruh unsur pimpinan dan anggota DPRD.

“Setelah mendengarkan pendapat dari DPRD, kami dari pihak pemerintah daerah berkomitmen untuk mencari solusi terbaik agar ratusan tenaga kontrak, terutama yang masa kerjanya di bawah dua tahun, bisa kembali dipekerjakan,” ujar Bupati Heriyus dalam rapat tersebut.

Heriyus menambahkan bahwa Pemkab Murung Raya, melalui Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM), akan segera mengirimkan surat resmi kepada Kementerian PAN-RB guna meminta solusi atas permasalahan ini.

“Dalam waktu satu minggu ke depan, surat resmi dari Pemkab akan dikirim ke MenPAN-RB. Setelah ada jawaban, baru akan diputuskan langkah selanjutnya. Kami mohon kesabaran dari semua pihak,” tambahnya, didampingi Wakil Bupati Rahmanto Muhidin.

Heriyus mengakui bahwa keinginan untuk mengembalikan sebanyak 775 tenaga honorer tersebut bertentangan dengan Surat Edaran KemenPAN-RB tahun 2022, yang mengacu pada Undang-undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN). Dalam aturan tersebut disebutkan bahwa pegawai pemerintah hanya terdiri dari ASN dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

“Kami sadar bahwa untuk mempekerjakan kembali tenaga honorer yang telah dirumahkan harus memiliki dasar hukum yang jelas, meskipun ada kemungkinan usulan ini ditolak. Namun kami tetap berupaya dan menjelaskan kondisi nyata bahwa daerah kita masih sangat membutuhkan tenaga kerja karena status sebagai daerah pemekaran,” jelas Heriyus.

Sementara itu, Ketua DPRD Murung Raya, Rumiadi, menyampaikan keprihatinan DPRD atas pemberhentian ratusan tenaga kontrak tersebut. Ia menekankan bahwa DPRD memahami keputusan tersebut karena merupakan konsekuensi dari kebijakan pusat.

“Meski prihatin, kami memahami posisi Pemkab Murung Raya. Namun kami berharap agar ada jalan keluar. Dalam waktu satu setengah bulan ke depan, kami harapkan sudah ada jawaban dari pemerintah pusat terkait nasib tenaga honorer ini,” ujar Rumiadi.

RDP tersebut juga dihadiri oleh Wakil Ketua I DPRD Dina Maulidah, Wakil Ketua II Likon, serta anggota DPRD lainnya. Dari pihak eksekutif, turut hadir Sekretaris Daerah Hermon, Kepala BKPSDM Patusiadi, serta sejumlah kepala OPD.

Selain tenaga kontrak di bawah dua tahun, permasalahan ini juga menimpa beberapa tenaga kontrak dengan masa kerja di atas dua tahun yang mengalami kendala tertentu. Harapan bersama adalah agar solusi yang ditempuh nantinya bisa mengakomodasi seluruh pihak yang terdampak. (Fahriadi)