Kasus Penganiayaan Melibatkan Oknum TNI: Klien Menghadapi Ancaman dan Ketidakpastian Hukum
![]() |
Gambar menunjukkan Kasus Penganiayaan Melibatkan Oknum TNI terhadap Warga sipil. |
KAB. GRESIK | Newjurnalis.com - Korban pemukulan oleh Oknum TNI AD yang berdinas di KODIM GRESIK yakni AMIN ( 37 tahun ) didampingi Kuasa Hukumnya NURKHOLIK,S.H.,M.H melaporkan ke Polsek Balongpanggang .
Perkara terjadi pada bulan Pebruari 2025 dimana berawal Korban ada urusan utang piutang dengan atas nama Bandi alias Abud dan Amin sudah bertemu dan berjanji untuk penyeleseian hutangnya tersebut.
Selanjutnya muncullah Oknum TNI AD yang bertugas di KODIM GRESIK (menurut informasi bagian INTEL ) kerumah korban dan mengaku suruhan dari Bandi alias Abud dan Amin tidak mengenalnya .
Saat datang kerumah korban hanya ada istri korban.Kemudian tak berapa lama sambil marah – marah oknum tersebut men vidio istri korban sehingga istri korban marah selanjutnya istri korban menghubungi korban(suami) kemudian terjadilah pertemuan yang dipekati yakni di RM.ROCKET yang berada persis di depan Polsek Balongpanggang Gresik.
Dalam video dengan durasi 2 menit :13 detik terlihat jelas bahwa Oknum TNI AD yang bertugas di Bagian Intel tersebut memukul korban sebanyak tiga kali dibagian kepala.Korban tidak melakukan perlawanan karena korban ketakutan .Apalagi sekilas korban melihat bahwa oknum tersebut membawa senjata sekilas seperti pistol dan sempat di pegang.
"Bahwa oknum TNI tersebut saat ditanya oleh istri korban mengaku sebagai Intel Polda." Tambahan AMIN tidak mengenalnya.
Setelah melaporkan ke Polsek Balongpanggang selanjutnya perkaranya dilimpahkan ke Polres Gresik tetapi hingga saat ini perkaranya belum ada tindak lanjut.
Korban dan Penasehat Hukum berharap agar perkaranya segera dilimpahkan ke bagian yang berwenang yaitu di DEMPOM karena Terlapor adalah masih aktif. Atas kejadian tersebut korban mendapatkan visum et repertum dan menjalani Perawatan.