Proyek Renovasi Sekolah di Mojokerto Abaikan K3, Diduga Langgar Aturan Ketenagakerjaan.
![]() |
Proyek Renovasi Sekolah di Mojokerto Abaikan K3, Diduga Langgar Aturan Ketenagakerjaan. |
MOJOKERTO | New Jurnalis.com | Mojokerto-Proyek renovasi tahap 1 Sekolah Rakyat di Desa Terusan, Kecamatan Gedeg, Kabupaten Mojokerto, yang merupakan bagian dari program strategis Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR), diduga mengabaikan penerapan keselamatan dan kesehatan kerja (K3) di lapangan. 21 Mei 2025.
Hal ini menjadi sorotan karena K3 merupakan syarat wajib dalam setiap kegiatan konstruksi sesuai dengan aturan ketenagakerjaan.
Dari pantauan tim media di lokasi, tampak sejumlah pekerja tidak menggunakan alat pelindung diri (APD) standar seperti helm, sepatu keselamatan, dan rompi kerja. Selain itu, proyek renovasi atap sekolah yang semuanya menggunakan baja ringan juga dikerjakan tanpa prosedur keamanan yang memadai.
Saat dikonfirmasi, salah satu pekerja yang mengaku bagian logistik dan enggan disebutkan namanya, hanya menyampaikan, “Saya bagian logistik, untuk media biasanya ke Tim pelaksananya Bapak Heru atau ke PT-nya saja langsung.
"Proyek Renovasi ini sendiri dibiayai melalui dana Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) tahun 2025 dengan total nilai kontrak mencapai: Rp 322.399.800.000.
Pekerjaan tersebut mencakup 65 titik lokasi di 24 provinsi. Kontrak pekerjaan dimulai pada 10 Mei 2025 dengan masa pelaksanaan selama 60 hari kalender serta masa pemeliharaan selama 180 hari kalender. Proyek ini berada di bawah pengawasan konsultan manajemen konstruksi (MK) Yodya-Virama KSO.
Mengingat pentingnya keselamatan kerja dan kualitas hasil renovasi, pihak dinas terkait serta kementerian diharapkan turut melakukan pengawasan lebih ketat agar proyek berjalan sesuai standar dan tidak membahayakan para pekerja maupun pengguna sekolah nantinya.
Jurnalis Johanes/Tim