Limbah Kelapa Cemari Lingkungan, Lembaga Srikandi Desak Tindakan Tegas
![]() |
Limbah Kelapa Cemari Lingkungan, Lembaga Srikandi Desak Tindakan Tegas |
Mojokerto - Dugaan pembuangan limbah kelapa secara sembarangan di Desa Wonorejo, Kecamatan Trowulan, Kabupaten Mojokerto, menuai reaksi keras dari berbagai pihak. Salah satunya datang dari Lembaga Srikandi (Serikat Konservasi Lingkungan Hidup) Indonesia yang menyuarakan keprihatinan atas pencemaran lingkungan tersebut.
Ketua Lembaga Srikandi, Sumartik, menyatakan bahwa pihaknya merasa geram dengan adanya aktivitas pembuangan limbah dari produksi kelapa, yang diduga berasal dari pabrik nata de coco milik seseorang berinisial G. “Kami sangat berterima kasih kepada media yang telah mengangkat persoalan ini. Bau limbah sangat menyengat, dan air limbah yang dibuang bisa berpotensi menimbulkan penyakit,” ujar Sumartik dalam keterangan tertulisnya.
Saat dikonfirmasi oleh awak media melalui WhatsApp, pemilik usaha hanya menunjukkan kartu nama advokat tanpa memberikan penjelasan lebih lanjut mengenai dugaan pencemaran tersebut.
Sumartik mendesak Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Mojokerto dan Polres setempat untuk segera turun tangan. Ia juga meminta agar pihak berwenang memastikan apakah usaha tersebut telah memiliki izin usaha dan dokumen lingkungan seperti UKL-UPL atau Amdal.
“Kalau memang tidak memiliki izin dan tidak sesuai ketentuan lingkungan hidup, kami minta agar pabrik nata de coco itu ditindak tegas,” tegasnya.
Masyarakat setempat mengaku terganggu dengan bau menyengat dari limbah kelapa yang mencemari lingkungan sekitar. Warga berharap ada tindakan cepat agar kesehatan dan kenyamanan lingkungan tidak semakin terdampak.