Pembangunan Balai Pendopo Desa Ngabar di Duga Abaikan K3 dan Papan Proyek
![]() |
Pembangunan Balai Pendopo Desa Ngabar di Duga Abaikan K3 dan Papan Proyek |
Mojokerto - Proyek pembangunan plafon pendopo Balai Desa Ngabar, Kecamatan Jetis, Kabupaten Mojokerto, yang didanai dari Dana Desa Tahun Anggaran 2025, menuai sorotan publik.
Proyek yang dikerjakan oleh Tim Pelaksana Kegiatan (TPK) Desa Ngabar ini diduga kuat tidak memenuhi standar keselamatan dan kesehatan kerja (K3) sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Dari hasil pantauan di lapangan, tidak ditemukan adanya penggunaan alat pelindung diri (APD) bagi pekerja seperti helm proyek, sepatu safety, atau tali pengaman. Selain itu tepatnya (4/6/2025), papan informasi proyek tidak terpasang juga tidak ada petunjuk evakuasi, atau penanggung jawab teknis pelaksanaan di lokasi. Padahal, pekerjaan dilakukan di area publik yang rawan risiko kecelakaan kerja.
Dalam papan proyek baru setelah ada pemberitaan (11/6/2025) baru terpasang disebutkan bahwa proyek ini memiliki volume pekerjaan ± 285 m² dengan total anggaran mencapai: Rp 89.905.000,-. Setelah dikurangi pajak sebesar:Rp 13.485.750,-, nilai bersih proyek menjadi: Rp 76.419.250,-, seluruhnya bersumber dari Dana Desa tahun 2025.
Kepala Desa Ngabar, Jumain, selaku penanggung jawab tertinggi di pemerintahan desa, disebut sebagai pihak yang seharusnya mengawasi pelaksanaan proyek sesuai peraturan dan prinsip kehati-hatian.
Praktik pelaksanaan proyek ini diduga melanggar ketentuan dalam: Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja, yang mewajibkan setiap tempat kerja menjamin keselamatan dan kesehatan para pekerja, masyarakat sekitar, serta perlindungan terhadap aset negara.
Peraturan Menteri Pekerjaan Umum No. 05/PRT/M/2014 tentang Pedoman Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja (SMK3) Konstruksi Bidang Pekerjaan Umum, yang mengatur kewajiban pelaksanaan K3 di proyek pembangunan infrastruktur.
Permendagri No. 20 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa, yang menyatakan bahwa setiap kegiatan pembangunan yang menggunakan Dana Desa harus dilaksanakan secara transparan, akuntabel, partisipatif, dan dilakukan dengan prinsip kehati-hatian.
Menurut salah satu tokoh masyarakat yang enggan disebutkan namanya, tidak adanya K3 maupun pendamping teknis dari pihak berwenang membuat pelaksanaan proyek ini sangat rawan menimbulkan kecelakaan kerja.
“Pekerja naik ke rangka plafon hanya dengan tangga kayu seadanya, tanpa pengaman apapun. Kalau jatuh, siapa yang bertanggung jawab?” ujarnya.
Kades Jumain Sebagai Kepala Desa, Jumain bertanggung jawab penuh atas penggunaan dana desa dan keberlangsungan pembangunan di wilayahnya. Hingga berita ini diturunkan, belum ada pernyataan resmi terkait dugaan pelanggaran K3 dalam proyek ini.
Pihak Inspektorat Kabupaten Mojokerto diharapkan segera melakukan audit investigatif terhadap proyek ini untuk memastikan tidak adanya pelanggaran hukum yang lebih serius, termasuk potensi mark-up anggaran atau penggunaan dana yang tidak sesuai dengan rencana anggaran belanja (RAB).
Pembangunan infrastruktur desa sejatinya bertujuan meningkatkan pelayanan publik dan kesejahteraan warga. Namun jika dalam prosesnya justru mengabaikan keselamatan para pekerja dan asas akuntabilitas, maka hal ini berpotensi menjadi bom waktu bagi aparat desa dan masyarakat.
Proyek ini menjadi pengingat bahwa pelaksanaan pembangunan desa tidak hanya soal fisik bangunan, tapi juga tentang perlindungan hak-hak dasar manusia, termasuk keselamatan kerja. Kepala Desa Jumain diharapkan segera mengambil langkah korektif sebelum terjadi insiden yang tidak diinginkan.