Diduga Proyek Siluman DPUPR Perakim di Magersari Mojokerto Tanpa Papan Proyek dan K3, Langgar UU KIP
![]() |
Diduga Proyek Siluman DPUPR Perakim di Magersari Mojokerto(dokpri-yohanes) |
Mojokerto - Pengerjaan proyek trotoar di Jl. KH. Ahmad Dahlan No.31, Kelurahan Mergelo, Kecamatan Magersari, Kota Mojokerto, menimbulkan tanda tanya besar di tengah masyarakat.
Proyek yang diduga dijalankan oleh Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang serta Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman (DPUPR Perakim) Kota Mojokerto ini tidak dilengkapi papan nama proyek, serta tidak tampak penerapan standar keselamatan kerja (K3) di lokasi.
Saat awak media melakukan kontrol sosial di lapangan, tidak ditemukan papan informasi proyek sebagaimana mestinya. Padahal, keberadaan papan proyek merupakan bentuk keterbukaan informasi publik agar masyarakat dapat mengetahui sumber anggaran, nilai proyek, waktu pelaksanaan, pelaksana kegiatan, dan pengawas proyek.
Hal ini jelas melanggar UU Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP), khususnya: Pasal 11 Ayat (1), yang berbunyi:
"Badan publik wajib menyediakan informasi publik yang akurat, benar, dan tidak menyesatkan kepada masyarakat, termasuk informasi mengenai kegiatan dan anggaran proyek yang dibiayai oleh negara.
Salah satu pekerja berinisial I mengatakan bahwa pengawasan dari TPK lapangan sangat minim. "Biasanya kerja ya begini, jarang ada yang ngawasi langsung dari orang dinas," ujarnya singkat. Pelaksana sebut saja inisial A.
Minimnya pengawasan dan tidak adanya transparansi ini dikhawatirkan akan berdampak pada kualitas pengerjaan proyek serta keamanan bagi pengguna trotoar, sehingga dikhawatirkan proyek akan berumur pendek dan tidak sesuai dengan harapan masyarakat.
Saat dikonfirmasi ke Kepala Dinas DPUPR Perakim Kota Mojokerto, Basuki, yang juga membawahi sektor pertamanan, melalui WhatsApp di nomor 0813-xxxxxxxx, hingga berita ini diterbitkan tidak memberikan respon baiknya.
Kantor DPUPR Perakim Kota Mojokerto beralamat di: Jl. Bypass Mojokerto No.28, Kelurahan Meri, Kecamatan Kranggan, Kota Mojokerto.
Kami mendorong agar Walikota Mojokerto, Ika Puspitasari (Ita) segera turun tangan menindak proyek-proyek tanpa papan nama dan pengawasan seperti ini.
Proyek infrastruktur yang bersumber dari dana publik haruslah dilaksanakan secara transparan dan profesional, bukan malah menjadi bumerang yang mencederai kepercayaan masyarakat.
Jurnalis Tim Tujuh