Tak Ada Papan Nama, Dugaan Proyek di SMPN 7 Kota Mojokerto Langgar Aturan Keterbukaan Informasi Publik
![]() |
Dugaan Proyek di SMPN 7 Kota Mojokerto Langgar Aturan (dokpri-yohanes) |
Mojokerto – Pekerjaan proyek pembangunan yang berlangsung di SMP Negeri 7 Kota Mojokerto, tepatnya di Jalan Karyawan No. 4, Kelurahan Margelo Sentanan, Kecamatan Magersari, menjadi sorotan publik.
Proyek ini diduga tidak memasang papan nama proyek, sehingga melanggar prinsip keterbukaan informasi publik sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.
Saat tim media melakukan pantauan langsung ke lokasi proyek pada Selasa, 29 Juli 2025, tidak tampak pelaksana proyek di tempat.
Selain itu, tidak ditemukan papan informasi mengenai nama proyek, nilai anggaran, sumber dana, atau identitas kontraktor pelaksana.
Hal ini menimbulkan pertanyaan besar mengenai transparansi dan tata kelola proyek yang menggunakan dana publik di lingkungan pendidikan.
Murtono diketahui sebagai penanggung jawab Proyek ini selaku pimpinan proyek, dengan pelaksana berinisial Ilham. Namun, pelaksana di lokasi dinilai jarang hadir.
Saat tim media mewawancarai salah satu pekerja, sebut saja Agus, ia menjelaskan dan mengungkapkan bahwa pelaksana jarang meninjau langsung ke lokasi proyek.
“Setiap hari jarang ditunggui pelaksana, kemarin saja pekerja yang datang cuma tiga orang, Sabtu malah cuma saya sendiri, ”ujar Agus.
Tim media juga telah melakukan upaya konfirmasi melalui pesan WhatsApp ke nomor 08581203×××× milik Sekretaris Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Mojokerto, Nara. Namun, ia hanya memberikan balasan singkat,“Terima kasih infonya, saya cari dulu.”
Ketika tim mencoba mendatangi langsung kantor Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Mojokerto, tidak ada satu pun pejabat yang bersedia memberikan keterangan resmi terkait proyek tersebut.
Sementara itu, Anggota DPRD Kota Mojokerto, Agus Wahyudi, saat dikonfirmasi oleh awak media melalui pesan WhatsApp, menyatakan akan segera menindaklanjuti informasi tersebut,“Siap, diperhatikan. Akan saya tindaklanjuti,” jawabnya singkat.
Ketiadaan papan nama proyek tidak hanya dianggap sebagai pelanggaran administratif, tetapi juga menghambat keterlibatan masyarakat dalam mengawasi penggunaan anggaran publik.
Apalagi Proyek di lingkungan sekolah seharusnya menjadi contoh pelaksanaan asas transparansi, bukan justru menjadi sorotan akibat dugaan pelanggaran aturan.
Masyarakat mendesak agar Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Mojokerto segera memberikan klarifikasi resmi, serta melakukan evaluasi dan pengawasan ketat terhadap setiap pelaksanaan proyek di satuan pendidikan.(Tim Tujuh)