Dugaan Ketidaktransparanan Proyek Jembatan Talunbrak Mojokerto, Tim Pelaksana Sulit Ditemui

Proyek Jembatan Talunbrak Mojokerto, Tim Pelaksana Sulit Ditemui,(dokpri-yohanes)

Mojokerto – pembangunan Proyek jembatan di ruas jalan Kabupaten yang terletak di Desa Talunblandong, Kecamatan Mojokerto, Jawa Timur, kini menuai sorotan publik. Berdasarkan informasi papan proyek, pekerjaan ini merupakan rekonstruksi Jembatan Talunbrak dengan volume 6,00 mx 60,00 m, menggunakan anggaran APBD 2025 sebesar:

Rp 13.545.739.000,00, dengan masa pelaksanaan 240 hari kalender, mulai 26 Februari 2025 hingga 23 Oktober 2025. Proyek tersebut dilaksanakan oleh:

CV. Sekar Arum di bawah pengawasan Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Mojokerto dengan penanggung jawab lapangan Angga dan Bambang.

Namun dalam praktiknya, proyek yang seharusnya membawa manfaat besar bagi kelancaran hubungan ekonomi dan sosial masyarakat ini malah diduga tidak transparan. 

Saat tim awak media dan LSM melakukan klarifikasi langsung di lokasi, para pelaksana lapangan justru memilih meninggalkan tempat dengan tergesa-gesa. Kondisi tersebut menimbulkan dugaan bahwa proyek ini tidak dikelola secara terbuka sesuai prinsip Keterbukaan Informasi Publik (KIP).


Lebih jauh lagi, berdasarkan investigasi di lapangan, tim menemukan indikasi kualitas pekerjaan yang patut dipertanyakan. Pada bagian pondasi dan konstruksi penahan, sudah terlihat adanya retakan-retakan meski proyek masih dalam tahap pertengahan pengerjaan. Hal ini menimbulkan pertanyaan serius terkait kualitas material maupun pengawasan yang dilakukan pihak terkait.

Upaya klarifikasi lebih lanjut juga mengalami kebuntuan. Tim awak media dan LSM sudah tujuh kali mencoba menemui pelaksana proyek, namun tidak pernah mendapatkan jawaban yang memuaskan. Bahkan saat dihubungi melalui nomor WhatsApp 08213112XXXX (Angga) dan 08233582XXXX (Bambang), tidak ada respon maupun balasan pesan. 

Sikap tertutup ini semakin memperkuat dugaan bahwa proyek yang menelan anggaran miliaran rupiah dari uang rakyat tersebut tidak berjalan sesuai standar transparansi dan akuntabilitas.

Menurut ketentuan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP), setiap kegiatan pembangunan yang menggunakan anggaran negara wajib dikelola secara transparan agar masyarakat dapat mengetahui perencanaan, pelaksanaan, dan hasil akhirnya.

Demikian pula terkait aspek keselamatan kerja (K3), yang menjadi kewajiban dalam setiap proyek konstruksi demi melindungi para pekerja. Namun, dari hasil pantauan di lokasi, penerapan K3 juga terkesan minim.

Sejumlah LSM yang ikut mendampingi penyelidikan menyampaikan, dugaan ketertutupan informasi dan lemahnya pengawasan bisa mengarah pada potensi kerugian negara serta membahayakan fungsi jembatan di kemudian hari.

Dengan anggaran besar mencapai lebih dari Rp 13,5 miliar, kualitas pekerjaan seharusnya dapat dipertanggungjawabkan kepada masyarakat.

Hingga berita ini diturunkan, pihak pelaksana maupun pengawas dari Dinas PUPR Kabupaten Mojokerto yang diketuai Teguh selaku penanggung jawab proyek, belum memberikan klarifikasi resmi terkait temuan di lapangan. 

Publik berharap pihak yang berwenang segera melakukan evaluasi mendalam serta dugaan ketidaktransparanan ini agar pembangunan jembatan benar-benar memberikan manfaat nyata, bukan hanya formalitas pengerjaan proyek semata.

Jurnalis: Tim Tujuh