Kajati Kalteng Isyaratkan Kasus Korupsi Besar: “Tunggu Waktunya”
Pernyataan itu disampaikan saat mengonfirmasi penanganan dugaan korupsi pengadaan ekskavator di Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim), Kamis siang, 14 Agustus 2025. Menurut Agus, dugaan korupsi pengadaan 17 unit ekskavator senilai hampir Rp20 miliar di Dinas Pertanian Kotim sebenarnya tergolong kecil dibanding kasus lain yang tengah diusut pihaknya.
“Itu kecil-kecil (dugaan korupsi ekskavator). Nanti kalau ada yang besar akan kami kasih (publikasikan),” ujarnya kepada wartawan.
Agus menegaskan, Kejati Kalteng saat ini tengah menangani beberapa perkara korupsi dengan nilai kerugian lebih besar dan berjanji akan menyampaikan informasinya ke publik pada waktu yang tepat. “Saya nanti akan kasih berita yang besar (korupsi),” tegasnya.
Meski begitu, ia enggan membeberkan detail kasus yang dimaksud. “Nantilah tunggu waktunya,” katanya singkat. Saat ditanya jumlah saksi yang telah diperiksa dalam kasus ekskavator Kotim, Agus mengaku tidak ingat secara pasti. “Nah (kalau itu) lupa saya,” ucapnya.
Kasus dugaan korupsi pengadaan ekskavator di Dinas Pertanian Kotim periode 2021–2023 ini bermula dari laporan masyarakat. Sejumlah pejabat, termasuk Kepala Dinas Pertanian dan para kepala bidang, telah dimintai keterangan. Tim penyidik juga mendatangi kantor pusat PT Pilar Excavator untuk mendalami perkara tersebut. “Masih proses, itu (penyidik) sudah ke kantor Pilar,” kata Agus.
Sebelumnya, Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Kalteng, Dodik Mahendra, menjelaskan pengadaan ekskavator dilakukan secara bertahap: tiga unit pada 2021 senilai Rp3,2 miliar, 12 unit pada 2022 senilai Rp14,4 miliar, dan dua unit pada 2023 senilai Rp2,4 miliar. “Totalnya hampir Rp20 miliar untuk 17 unit excavator,” ujarnya.
Dodik menambahkan, penyelidikan berawal dari laporan masyarakat yang menduga pengadaan alat berat tidak sesuai peruntukannya. “Ya benar, laporan dari masyarakat terkait pengadaan alat berat itu diduga tidak sesuai dengan peruntukannya dan lain-lain pada tahun 2021–2023,” terangnya.
Hingga kini, Kejati Kalteng belum memberikan keterangan lebih lanjut mengenai kasus besar yang akan diungkap maupun perkiraan waktu pengumumannya.
Tags:
DUTA DAERAH