Ketidakhadiran Kejari Jombang di Sidang Praperadilan, Tanda Tanya Status Tersangka Pimpinan Bank UMKM

Ketidakhadiran Kejari Jombang di Sidang Praperadilan, Tanda Tanya Status Tersangka Pimpinan Bank UMKM. / Dokpri Nurkholik.


JOMBANG | newjurnalis.com - Sidang praperadilan atas penetapan tersangka Pimpinan Cabang Bank UMKM Jombang, PMU, pada Kamis (07/08/2025) di Pengadilan Negeri Jombang, menyisakan tanda tanya besar. Kejaksaan Negeri (Kejari) Jombang, selaku termohon, tidak hadir dalam persidangan tanpa alasan yang jelas.

Sidang ini melibatkan PMU, Pimpinan Cabang Bank UMKM Jombang yang ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan oleh Kejari Jombang sejak 15 Juli 2025. Pihak lainnya adalah Kejaksaan Negeri Jombang sebagai termohon dan tim kuasa hukum PMU dari Cahaya Gemilang Firm.

Kejaksaan Negeri Jombang tidak hadir dalam sidang praperadilan yang diajukan oleh PMU. Hal ini menimbulkan pertanyaan terkait profesionalisme aparat penegak hukum (APH) dan berpotensi memengaruhi proses hukum.

Sidang praperadilan ini seharusnya digelar pada Kamis, 7 Agustus 2025, Jam 10.00 WIB. Namun, persidangan baru dibuka pukul 11.30 WIB oleh Hakim Tunggal Triu Artanti. Sidang digelar di ruang sidang Tirta, Pengadilan Negeri Jombang.

Ketidakhadiran termohon tanpa pemberitahuan dianggap mencoreng citra Aparat Penegak Hukum (APH). Menurut kuasa hukum PMU, Nurkholik, hal ini bukan contoh yang baik. Ketidakhadiran Kejari juga dapat memunculkan spekulasi tentang kesiapan atau dasar penetapan status tersangka terhadap PMU.

Karena ketidakhadiran pihak termohon, Hakim Tunggal Triu Artanti memutuskan untuk menjadwalkan kembali sidang pada Kamis, 14 Agustus 2025, dengan agenda pemanggilan kembali para pihak.