Sulitnya Akses Informasi Publik Terkait Proyek Pembangunan di SMKN 1 Jetis Mojokerto
![]() |
Sulitnya Akses Informasi Publik Terkait Proyek Pembangunan di SMKN 1 Jetis Mojokerto |
Mojokerto - Upaya keterbukaan informasi publik kembali menjadi sorotan, kali ini terkait proyek pembangunan di SMKN 1 Jetis, Kecamatan Jetis, Kabupaten Mojokerto. Awak media yang hendak meliput kegiatan pembangunan di lingkungan sekolah tersebut mengalami kesulitan saat mencoba mendokumentasikan proyek yang sedang berlangsung.
Padahal, dalam Undang-Undang Pers No. 40 Tahun 1999 dan Undang-Undang No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, telah ditegaskan bahwa masyarakat, termasuk pers, memiliki hak untuk memperoleh informasi terkait penggunaan anggaran publik, termasuk proyek pembangunan di institusi pendidikan negeri.
Namun, saat awak media mencoba mengambil gambar proyek sebagai bagian dari dokumentasi jurnalistik, salah satu pihak sekolah melarang tindakan tersebut.
"Tidak boleh memfoto. Silakan hubungi humas," ujar salah satu pihak sekolah kepada wartawan.
Saat itu juga, wartawan mencoba menghubungi pihak humas melalui pesan WhatsApp. Namun, hingga berita ini ditulis, tidak ada respons dari pihak terkait. Ketidakterbukaan seperti ini dikhawatirkan dapat menimbulkan berbagai spekulasi negatif dari masyarakat, termasuk dugaan penyelewengan anggaran.
Situasi ini memunculkan desakan kepada Gubernur Jawa Timur, Pemerintah Kabupaten Mojokerto, serta Dinas Pendidikan Jawa Timur agar segera turun tangan. Transparansi dalam proyek-proyek publik, khususnya di sektor pendidikan, sangat penting untuk menjaga kepercayaan masyarakat.
Diharapkan, insiden di SMKN 1 Jetis ini menjadi perhatian serius agar kasus serupa tidak terjadi di sekolah-sekolah lain di Jawa Timur. Keterbukaan informasi adalah kunci untuk menciptakan pemerintahan yang bersih dan akuntabel.
Nara sumber: Tim Tujuh