Pembangunan IPAL Komunal di Desa Mojopilang Kemlagi, Kades Belum Berikan Keterangan Resmi
Pembangunan IPAL Komunal di Desa Mojopilang Kemlagi, Disorot (dokpri-yohanes)
Mojokerto – Proyek pembangunan Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) Komunal skala permukiman untuk lebih dari 50 Kepala Keluarga (KK) di Dusun Gebangsari, Desa Mojopilang, Kecamatan Kemlagi, Kabupaten Mojokerto, kini menjadi perhatian publik.
Proyek yang masuk dalam kegiatan Pengelolaan dan Pengembangan SPALDT ini dilaksanakan oleh TPS KSM Sarpil Lestari dengan biaya mencapai Rp 1.860.000.000,- melalui Dana Alokasi Khusus (DAK) Bidang Prasarana Permukiman Tahun Anggaran 2025.
Manfaat utama dari proyek ini adalah untuk meningkatkan pengelolaan limbah rumah tangga masyarakat secara komunal, sehingga diharapkan mampu memperbaiki kualitas sanitasi dan lingkungan warga Mojopilang.
Namun, saat tim awak media melakukan klarifikasi di lokasi, kami hanya ditemui oleh salah satu pendamping lapangan bernama Aris. Sayangnya, Ketua KSM Sumarsono saat dihubungi via WhatsApp (0857xxxxxxxx) tidak memberikan jawaban, baik panggilan maupun pesan yang dikirimkan.
Hingga berita ini ditulis, informasi resmi dari pihak pelaksana masih terbatas dan belum menyentuh detail teknis maupun transparansi penggunaan anggaran.
Lebih lanjut, ketika awak media mencoba menghubungi Kepala Desa Hariyanto melalui WhatsApp di nomor 0856455xxxxx, yang bersangkutan juga belum memberikan keterangan resmi terkait progres maupun mekanisme pengawasan pembangunan.
Dari pantauan di lapangan, tumpukan semen merek Imasco terlihat digunakan dalam proyek ini. Padahal, dalam pekerjaan konstruksi dengan nilai hampir Rp 1,86 miliar, sangat penting memastikan material semen yang dipakai memiliki standar nasional (SNI) dan mutu yang terjamin.
Jika bahan semen yang digunakan bukan semen standar yang biasa dipakai untuk proyek konstruksi pemerintah (misalnya Semen Gresik, Semen Padang, atau merek lain yang sudah terbukti lolos SNI), maka kualitas beton berpotensi tidak sesuai spesifikasi teknis. Akibatnya, daya rekat, kekuatan, serta ketahanan struktur IPAL dikhawatirkan akan berkurang dan bisa menimbulkan kerusakan lebih cepat.
Selain itu, sorotan lain muncul terkait penggunaan molen kecil dalam proses pengecoran. Secara teknis, untuk proyek skala besar dengan nilai miliaran, penggunaan ready mix (truk molen) lebih dianjurkan karena menjamin konsistensi campuran beton sesuai mutu (K) yang ditetapkan. Jika hanya mengandalkan molen kecil dengan semen yang belum jelas standarnya, risiko mutu beton tidak sesuai spesifikasi
Proyek dengan nilai fantastis ini sangat membutuhkan keterbukaan agar masyarakat mengetahui jalannya pembangunan yang menggunakan dana publik.
Publik berhak tahu bagaimana dana miliaran rupiah itu dialokasikan, siapa yang bertanggung jawab dalam pengawasan, serta sejauh mana progres pembangunan yang dijanjikan selesai dalam 240 hari kalender.
Dalam hal ini, keterbukaan informasi publik sangat diharapkan, terlebih menyangkut Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP).
Sebagai penyelenggara pemerintahan desa, Kepala Desa seharusnya memberikan akses informasi seluas-luasnya kepada masyarakat, apalagi terkait pembangunan infrastruktur yang menggunakan dana negara.
Minimnya penjelasan dari pihak desa maupun pelaksana proyek menimbulkan pertanyaan besar:
Apakah pembangunan IPAL Komunal di Mojopilang ini benar-benar berjalan sesuai aturan, spesifikasi teknis, dan pengawasan yang ketat?
Ataukah justru ada indikasi penggunaan material dan metode kerja yang asal-asalan demi memangkas biaya?
Dengan nilai proyek hampir mencapai Rp 1,86 miliar, masyarakat Mojopilang tentu berharap hasil pembangunan ini benar-benar bermanfaat, bukan sekadar formalitas yang rawan disalahgunakan.
Kami dari media dan LSM akan terus mengawal jalannya proyek ini, termasuk mencari keterangan resmi dari Kepala Desa Hariyanto maupun pihak pelaksana untuk memastikan transparansi, akuntabilitas, serta kualitas pembangunan tetap terjaga.
Narasumber Tim Tujuh