Proyek Rehabilitasi Gedung SDN Kupang 2 Diduga Sarat Masalah Tak Ada Pengawas, Pelaksana Mangkir, dan Minim Transparansi
![]() |
Proyek Rehabilitasi Gedung SDN Kupang 2 Diduga Sarat Masalah,(dokpri-yohanes) |
Mojokerto – Proyek rehabilitasi gedung SDN Kupang 2, Kecamatan Jetis, Kabupaten Mojokerto, yang dibiayai dari APBD 2025 dengan nilai kontrak Rp182.750.715, menuai sorotan tajam dari kalangan media dan LSM. Pantauan di lapangan pada Selasa (30/7/2025), ditemukan sejumlah kejanggalan mulai dari tidak adanya pengawas dan pelaksana yang hadir, hingga dugaan pelanggaran keterbukaan informasi publik.
Proyek ini tercatat dalam papan informasi dengan nama penyedia CV. Dwi Mojoajar. Berdasarkan kontrak, masa pelaksanaan pekerjaan adalah 90 hari kalender sejak 26 Juni 2025. Namun, fakta di lokasi berbeda jauh dengan apa yang tertulis di papan proyek.
Salah seorang pekerja yang enggan disebutkan namanya mengungkapkan kepada tim media dan LSM bahwa pelaksana bernama Danu, namun yang bersangkutan nyaris tidak pernah datang ke lokasi.
“Pelaksana namanya Danu, tapi tidak pernah kelihatan di sini. Kalau pun datang, biasanya cuma untuk mengambil bahan material, lalu pulang ke rumahnya di Mojoanyar,” ungkap seorang pekerja.
Kondisi ini memunculkan pertanyaan besar soal pengawasan dan tanggung jawab pihak penyedia. Proyek konstruksi seharusnya memiliki pengawas dan pelaksana yang aktif hadir di lokasi untuk memastikan mutu pekerjaan, keselamatan pekerja, serta ketepatan waktu pelaksanaan. Namun, hingga berita ini ditulis, tak satu pun pengawas terlihat di lapangan.
Minim K3 dan Transparansi, Selain absennya pelaksana, proyek ini juga diduga mengabaikan aspek Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3). Pekerja terlihat tanpa menggunakan perlengkapan standar seperti helm, rompi, maupun sepatu proyek. Padahal, dalam Peraturan Menteri PUPR Nomor 10/PRT/M/2021 tentang Pedoman Sistem Manajemen K3 Konstruksi, disebutkan bahwa setiap penyelenggaraan pekerjaan konstruksi wajib memenuhi standar K3 untuk mencegah kecelakaan kerja.
Tidak hanya itu, proyek ini juga patut diduga melanggar prinsip keterbukaan informasi publik. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP), masyarakat berhak mengetahui secara transparan perencanaan, pelaksanaan, hingga laporan pertanggungjawaban anggaran proyek yang bersumber dari APBD.
Namun, informasi detail terkait mekanisme pengawasan, penggunaan anggaran, hingga laporan progres pekerjaan sama sekali tidak disampaikan secara terbuka. Hal ini semakin menguatkan dugaan bahwa proyek ini berjalan tanpa transparansi dan akuntabilitas.
Kontraktor Bungkam, Lebih jauh, tim media mencoba mengonfirmasi hal ini kepada pihak kontraktor berinisial A melalui nomor WhatsApp 08233xxxxxxx. Namun hingga berita ini diturunkan, yang bersangkutan tidak merespons pesan maupun panggilan.
Sikap bungkam kontraktor ini semakin mempertegas adanya dugaan praktik tidak sehat dalam pelaksanaan proyek, yang semestinya diawasi ketat oleh Dinas Pendidikan Kabupaten Mojokerto sebagai pengguna anggaran.
Sorotan Publik LSM yang turut mendampingi investigasi di lapangan menilai bahwa proyek ini patut dipertanyakan legalitas pelaksanaan dan kualitas hasilnya. Tanpa pengawasan, tanpa kehadiran pelaksana, serta tanpa K3, besar kemungkinan proyek ini tidak sesuai spesifikasi teknis maupun standar mutu yang diharapkan.
Jika benar ada pelanggaran terhadap prinsip keterbukaan publik, hal ini bisa menjerat penyedia maupun instansi terkait dalam dugaan pelanggaran hukum. Pasal 52 UU KIP menegaskan adanya sanksi pidana bagi badan publik yang dengan sengaja tidak menyediakan informasi publik yang wajib disediakan dan diumumkan.
Desakan Audit dan Pengawasan, Masyarakat berharap agar Inspektorat Kabupaten Mojokerto, Aparat Penegak Hukum, dan DPRD segera turun tangan melakukan audit investigasi terhadap proyek senilai ratusan juta rupiah ini. Transparansi, akuntabilitas, dan kualitas pekerjaan harus ditegakkan agar tidak merugikan negara dan masyarakat, khususnya dunia pendidikan.Tim 7