Setelah Satu Tahun Serobot Lahan, Tiang Pancang Wifi MyRepublic di Kranggan Akhirnya Dibongkar

 

Serobot Lahan, Tiang Pancang Wifi MyRepublic di Kranggan Akhirnya Dibongkar,(dokpri-yohanes)


Mojokerto - Kranggan polemik kejadian
penyerobotan lahan warga di Gang 1 Kranggan akhirnya berakhir setelah tiang pancang milik MyRepublic yang berdiri di atas tanah keluarga Mbah Pen dibongkar pada Kamis (14/9/2025) Kemarin.

Pembongkaran dilakukan setelah adanya koordinasi antara perangkat desa, Lurah Kranggan, dan pihak MyRepublic yang diwakili Firman melalui komunikasi via WhatsApp (0877-7771xxxcx).

Meski demikian, keluarga pemilik lahan menyatakan kekecewaannya. Pasalnya, pihak perusahaan hanya melakukan pembongkaran tanpa memberikan kompensasi atas penggunaan lahan yang berlangsung selama kurang lebih satu tahun.

“Tiang memang sudah dibongkar, tapi lahan kami sudah digunakan cukup lama tanpa izin. Seharusnya ada ganti rugi atau kompensasi. Ini jelas merugikan kami sebagai pemilik lahan,” tegas perwakilan keluarga Mbah Pen.

Selain persoalan penyerobotan lahan, warga juga menyoroti praktik pemasangan jaringan wifi di wilayah Kranggan yang sering menempel di tiang PJU (Penerangan Jalan Umum) atau tiang PLN tanpa izin resmi. Praktik semacam ini dinilai berbahaya dan menyalahi aturan teknis.

“Pihak penyedia wifi, khususnya MyRepublic atau perusahaan lain, seharusnya menyiapkan tiang pancang sendiri. Jangan sampai menempel sembarangan di tiang PLN atau tiang PJU, karena itu melanggar aturan dan bisa membahayakan masyarakat,” ujar salah satu tokoh ormas.

Hal ini sejalan dengan Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2009 tentang Ketenagalistrikan, yang pada Pasal 47 menegaskan bahwa pemanfaatan jaringan tenaga listrik untuk kepentingan selain penyediaan tenaga listrik wajib mendapat izin dari pemilik jaringan. Dengan kata lain, tiang PLN tidak boleh digunakan sembarangan untuk keperluan pihak lain tanpa persetujuan resmi.

Selain itu, Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan juga menekankan bahwa pemanfaatan ruang milik jalan harus seizin pemerintah dan tidak boleh mengganggu fungsi utama jalan maupun fasilitas yang ada di dalamnya, termasuk tiang penerangan jalan umum (PJU).

Pembongkaran menilai kasus ini menjadi peringatan agar ada penertiban lebih serius dari pemerintah daerah maupun instansi terkait.

Mereka mengingatkan, apabila pemasangan infrastruktur internet tidak ditertibkan sejak awal, hal serupa bisa kembali terjadi di desa lain.

“Kami berharap ada langkah tegas dari Pemkab Mojokerto maupun pihak terkait agar pemasangan wifi benar-benar sesuai prosedur, tidak asal menempel di tiang PLN atau PJU. Ini demi keselamatan bersama dan untuk menghindari konflik dengan warga pemilik lahan,” tegas salah satu aktivis LSM.

Warga Kranggan sendiri berharap ada regulasi yang lebih ketat agar perusahaan penyedia jaringan internet menghormati hak-hak masyarakat. Mereka menilai kehadiran jaringan internet memang penting untuk kemajuan desa, tetapi tidak boleh dengan cara merugikan warga.

Kasus penyerobotan lahan dan pemasangan tiang pancang MyRepublic ini kini menjadi sorotan publik. Absennya kompensasi kepada pemilik lahan dinilai sebagai bentuk tanggung jawab yang belum tuntas, sekaligus preseden buruk bagi tata kelola penyedia jaringan di daerah.

Jurnalis Johanes/Tim Tujuh