Kasus Dugaan Pencemaran Nama Baik dan Fitnah Warga Kesamben Bertemu di Polsek: Namun Belum Ada Titik Temu
NEWJURNALIS || Jombang - Kasus dugaan pencemaran nama baik dan Fitnah terlapor atas Nama Siti Umaroh (SU), warga Dusun Ngembul ,Desa Kesamben ,Kecamatan Kesamben ,Kabupaten Jombang dan Pelapor atas nama Linda Alfiyah (LA) Warga Dusun Watudakon ,Desa Watudakon,Kecamatan Kesamben ,Kabupaten Jombang ,hari ini keduanya memenuhi panggilan Kepolisian Sektor Kesamben Resort Jombang ,untuk melakukan mediasi ,Selasa 21 /10/2025.
Keduanya hadir di Kantor Polisi Sektor Kesamben sekitar pukul 10:00 WIB,dari pihak anggota Polsek Kesamben yang menangani kasus ini untuk bermediasi yaitu Kanit Reskrim Polsek Kesamben Aipda Reza Akbar dan Penyidik Polsek Kesamben Bripka Yusuf Efendi .
Ketika di Konfirmasi media pelapor inisial (LA) "Menyampaikan"hari ini memenuhi panggilan polisi untuk melakukan mediasi dengan Terlapor (SU), di Polsek Kesamben ,dari hasil mediasi hari ini ternyata belum mendapatkan titik terang "ungkapnya".
"Masih dengan LA "Kami Masih menunggu i'tikad baik dari terlapor (SU) untuk berdamai ,jika tidak ada i'tikad baik untuk berdamai maka kita akan melanjutkan ke proses hukum lebih lanjut sesuai dengan perundang undangan yang berlaku di Indonesia"terang Linda".
"LA menambahkan ,Terlapor SU ada informasi sempat ke malang untuk melakukan persiapan mau berangkat menjadi seorang TKW namun PT yang menaungi pembrangkatan TKW Saya telpon bahwa calon TKW atas nama SU saat ini sebagai seorang terlapor dugaan pencemaran nama baik dan fitnah di wilayah hukum Kepolisian sektor Kesamben Resort Jombang,dan kasus hukumnya belom selesai masih berproses , "Tambahnya".
Disisi lain Kanit Reskrim Polsek Kesamben Aipda Reza Akbar Saat di Konfirmasi Media "Menyampaikan"memang benar keduanya hari ini memenuhi panggilan kami untuk melakukan mediasi sebelum berlanjut ke proses hukum ,namun hasil dari mediasi belum ada titik temu ,jika memang di butuhkan mediasi kedua Polsek Kesamben siap memfasilitasinya dan kami akan sampaikan kepada Kapolsek Kesamben,Namun jika tidak ada titik temu maka kasus ini kemungkinan akan di teruskan ke proses hukum lebih lanjut sesuai tuntutan pelapor "pungkasnya".
Sedangkan dari pihak terlapor dugaan pencemaran nama baik dan fitnah (SU),saat di konfirmasi wartawan melalui pesan Whatsap hanya membalas salam tidak ada sepatah katapun yang di keluarkan oleh terlapor (SU),terkait mediasi lanjutan Kasus ini .(REDAKSI).
Tags:
DUTA HUKUM