PLT Sekda Murung Raya Tegaskan Oknum Kades Korupsi Dana Desa Tidak Akan Ditolerir
MURUNG RAYA / NewJurnalis.com – PLT SEKDA Kabupaten Murung Raya, Drs. Sarwo Mintarjo, menyatakan bahwa oknum kepala desa yang melakukan tindak pidana korupsi, kolusi, dan nepotisme (KNN) tidak akan ditolerir. Minggu, 28/09/2025.
Mereka yang terbukti melakukan penggelapan dana desa, seperti Sumber Dana Desa (DD) dan Alokasi Dana Desa (ADD), serta Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari perusahaan, akan melanggar ketentuan Undang-Undang.
Terkait dengan ketentuan UUD, penggelapan hak masyarakat dapat dikategorikan sebagai tindak pidana korupsi yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Pasal-pasal dalam undang-undang ini menegaskan larangan atas tindakan korupsi dan mengatur hukuman bagi pelakunya.
Dalam konteks hukum di Indonesia, tindakan korupsi termasuk dalam kategori pelanggaran hak asasi manusia, karena merugikan masyarakat dan negara.
Oleh karena itu, aparat penegak hukum di Indonesia, termasuk kepolisian dan kejaksaan, memiliki kewajiban untuk menegakkan hukum dan menindak pelaku korupsi sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Dalam UUD 1945, tidak ada pasal yang secara spesifik mengatur tentang korupsi. Namun, Pasal 27 ayat (2) menyatakan bahwa setiap warga negara berhak atas pekerjaan yang layak dan penghidupan yang layak, yang dapat dihubungkan dengan kerugian negara akibat tindakan korupsi.
Untuk itu, jika Anda membutuhkan informasi lebih lanjut tentang ketentuan hukum terkait korupsi, Anda dapat merujuk pada Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. [Fahriadi]
Tags:
DUTA DAERAH