Sejumlah LSM Peduli Lingkungan Melakukan Gerakan Tutup Tambang Ilegal Hadap Bupati Mojokerto.


Mojokerto Selasa 28 Oktober 2025. Newjurnalis.com.Persoalan galian C di Kabupaten Mojokerto bukan masalah baru, tetapi selalu saja menjadi persoalan yang rumit dan tidak mudah ditangani. Di Kabupaten Mojokerto ada sembilan penambang yang berijin tetapi banyak juga yang menambang tanpa ijin dan bisa beroperasi tanpa halangan. Ironisnya pihak penambang lebih banyak kurang memperhatikan keselamatan lingkungan pasca penambangan ketika timbul kerusakan lingkungan dan fasilitas umum.

Pada hari Srlasa 28 Oktober 2025 sejumlah Ketua LSM Mojokerto bersatu membuat surat tentang GTTI ata Gerakan Tutup Tambang Ilegal yang akan diserahkan oleh Suliono salah satu Ketua LSM kepada Bupati Mojokerto. Hadir gabungan LSM Mojokerto sudah menunggu sejak jam 10 wib dan baru di temui Bupati Gus Bara sekitar jam 12.00 wib di depan Gedung Peringgitan hanya beberapa menit karena Bupati Gus Barra harus segera menghadiri rapat Paripurna di DPRD Kabupaten Mojokerto.

Tanggapan Bupati Gus Barra ketika menerima Surat GTTI yang khusus menyangkut Tambang Ilegal Dusun Mendek Desa Kutogirang Kecamatan Ngoro mengatakan, bahwa semua upaya sudah dilakukan sampai ke DPR RI tetapi sampai saat ini belum mendapat tanggapan yang serius dan menggembirakan,terimakasih atas perhatian LSM di Mojokerto.