Zaenal Yakin Bupati Pemalang Reformasi Birokrasi, Tegakkan Perda Demi Kemajuan.

Zaenal Yakin Bupati Pemalang Reformasi Birokrasi, Tegakkan Perda Demi Kemajuan.


Pemalang, Ketua Dewan Perwakilan Daerah (DPD) Bravo Mawar Hijau Kabupaten Pemalang, berikan apresiasi terhadap langkah serius Bupati Pemalang Anom Widiyantoro dalam mereformasi birokrasi serta menegakkan peraturan daerah (Perda) beberapa waktu lalu.

Seperti diketahui, Bupati Pemalang Anom Widiyantoro resmi menunjuk Endro Johan Kusuma sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Pemalang, menggantikan Heriyanto yang dicopot dari jabatannya.Penunjukan Endro Johan disampaikan pada Senin malam 6 Oktober 2025 lalu.

"Rotasi atau langkah Bupati Pemalang menunjuk Plt. Sekda tentu sudah dipertimbangkan secara matang, tentunya melalui prosedur atau regulasi yang ada. Tentu ada alasan mendasar dari rotasi yang dilakukan oleh bupati," kata Zaenal Mutaqin, SH., Selaku Aktivis yang saat ini menjabat sebagai Ketua DPD Bravo Mawar Hijau Kabupaten Pemalang saat ditemui awak media dikediamannya, Jum'at 10 Oktober 2025.

"Seperti dikatakan Anom Widiyantoro, bahwa keputusan ini bagian dinamika birokrasi, kebutuhan organisasi dan perkembangan eksekutif di Pemalang," lanjutnya.

Lebih lanjut, menanggapi Pemerintah Daerah Kabupaten Pemalang dalam hal ini, Satpol PP dalam penegakkan perda baik persoalan penanggulangan pelacuran, minuman beralkohol (Minol), penertiban tempat - tempat yang disinyalir untuk transaksi esek - esek dan lain sebagainnya, kami dari DPD Bravo Mawar Hijau bersama elemen masyarakat tentu turut mengapresiasinya. Kami yakin, langkah Bupati Pemalang dalam Reformasi Birokrasi dan Penegakkan Peraturan Daerah adalah langkah nyata untuk membenahi , membangun tata kelola pemerintahan untuk Pemalang lebih baik kedepan.

Menurut Zaenal Mutaqin, dari informasi yang ia terima, Satpol PP Pemalang sudah banyak melakukan tugasnya dalam menegakkan perda di Kabupaten Pemalang, diantaranya. Pada 7 Agustus 2025 Satpol PP Pemalang menertibkan reklame tak berijin, pada 8 Agustus  Satpol PP menghimbau masyarakat tidak membuang sampah sembarangan, pada 9 September 2025 Satpol PP bersama Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) menggelar razia kos - kosan yang disinyalir untuk transaksi prostitusi di Wilayah Comal dan Ampelgading. Adapun penegakkan perda yang telah dilakukan, baru - baru ini Satpol PP telah melakukan operasi penyakit masyarakat (pekat) yang berada dilokasi 'Calam' tepatnya di depan Terminal Induk Pemalang. Dalam operasi tersebut Satpol PP berhasil mengamankan puluhan alat kontrasepsi, pelumas, puluhan botol minuman beralkohol dan beberapa wanita diduga pekerja seks komersial.

"Kami bersama masyarakat tentu menyakini, dalam menegakkan peraturan daerah, Satpol PP Pemalang menerapkan dasar hukum yang berlaku dan sesuai SOP. Tentu kami berharap Satpol PP dalam menegakkan perda tanpa tebang pilih, tindak lokasi yang disinyalir didapati pelanggaran dan kami sangat menaruh harapan kepada pemerintah daerah dalam hal ini, Bupati Pemalang Anom Widiyantoro dapat membawa perubahan menjadikan Pemalang lebih baik, lebih maju dan lebih sejahtera," tutup Zaenal Mutaqin. By slamet yulianto.biro pemalang