Buka Soaialisasi Wakapolres Balikpapan Tekankan Pentingnya Diskresi dan Restorative Justice untuk Tingkatkan Keadilan Humanis



Melalui Wakil Kepala Kepolisian Resor Kota (Wakapolres) Balikpapan, AKBP Hendrik Eka Bahalwan, S.H., S.I.K., menegaskan pentingnya pemahaman mendalam tentang penerapan diskresi kepolisian dan restorative justice bagi Bhabinkamtibmas serta Polisi RW sebagai garda terdepan dalam menjaga stabilitas sosial di masyarakat dalam pembukaan Sosialisasi dinRuang Loby Mapolresta.

Hal itu disampaikan AKBP Hendrik saat membuka kegiatan Sosialisasi Hukum yang digelar bersama Seksi Hukum (Kasihkum) Polresta Balikpapan, Senin (10 Nop 2025, di Balikpapan.

Pembukaan Dalam arahannya, ia menjelaskan bahwa paradigma penegakan hukum di era modern harus lebih berorientasi pada keadilan sosial dan kemanusiaan, bukan sekadar hukuman fisik bagi pelaku.

Penegakan hukum ke depan bukan semata-mata soal menghukum pelaku, tetapi bagaimana menciptakan efek jera sosial yang cepat, adil, dan berdampak positif bagi masyarakat. Ini sejalan dengan semangat KUHP baru yang akan mulai berlaku pada 2 Januari 2026,” tegasnya.

Menurutnya, kehadiran KUHP baru dan penerapan konsep restorative justice akan membuka ruang lebih luas bagi masyarakat untuk berpartisipasi dalam penyelesaian perkara di tingkat kelurahan.

Mulai 2026, penyelesaian perkara melalui pendekatan restorative justice akan dioperasionalkan hingga ke tingkat kelurahan. Di sinilah peran Bhabinkamtibmas dan Polisi RW menjadi sangat penting sebagai konsultan hukum bagi masyarakat,” jelasnya.

Wakapolres menambahkan, setiap anggota Polri di tingkat bawah memiliki dua instrumen hukum utama dalam menjalankan tugas, yakni diskresi kepolisian sebagaimana diatur dalam Pasal 18 Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002, serta Peraturan Polri Nomor 8 Tahun 2021 tentang Restorative Justice.

Diskresi kepolisian jangan dipandang sempit. Sepanjang tindakan itu untuk kepentingan umum, melindungi hak asasi manusia, dan menjaga ketertiban masyarakat, maka laksanakan dengan tanggung jawab,” ujar AKBP Hendrik.“

Kita tidak harus selalu menempuh jalur hukum formal. Kadang, senyum dan belas kasih kepada masyarakat bisa lebih bermakna daripada sebuah vonis,” tambahnya

Dalam kesempatan itu, AKBP Hendrik turut membagikan pengalaman pribadinya saat bertugas di Kabupaten Penajam Paser Utara. Ia mengisahkan pernah mengambil langkah diskresi untuk mempercepat distribusi logistik pembangunan Ibu Kota Nusantara (IKN) yang sempat terhambat karena tumpang tindih aturan antarinstansi.

Saat itu saya ambil keputusan: kapal logistik harus sandar, dan saya yang tanggung jawab. Kalau tidak, pembangunan IKN bisa terhenti. Diskresi saya gunakan demi kepentingan umum,” ungkapnya.

Ia menegaskan, setiap personel Polri harus memiliki keberanian mengambil keputusan berdasarkan analisis data dan situasi lapangan, tanpa meninggalkan prinsip hukum dan keadilan.

Selama niatnya tulus dan tujuannya untuk kemaslahatan masyarakat, Polri wajib hadir dengan solusi. Masyarakat tidak menuntut kesempurnaan, mereka hanya butuh empati dan kepastian dari kita,” ucapnya.

Menutup arahannya, Wakapolres Balikpapan meminta Kasihkum, Kasat Binmas, dan Kasat Reskrim untuk menyusun pedoman teknis pelaksanaan restorative justice agar para Bhabinkamtibmas dan Polisi RW memiliki panduan hukum yang jelas dalam bertindak di lapangan.

Teman-teman di lapangan punya dua kekuatan besar: Pasal 18 UU No. 2 Tahun 2002 tentang Diskresi dan Perpol 8 Tahun 2021 tentang Restorative Justice. Tinggal berani atau tidak kita melaksanakannya,” pungkas AKBP Hendrik.

Kegiatan sosialisasi hukum tersebut diharapkan dapat memperkuat kapasitas Bhabinkamtibmas dan Polisi RW dalam menerapkan pendekatan hukum yang lebih humanis, responsif, dan sesuai dengan semangat Polri Presisi di tengah masyarakat.

Kasi Humas menyampaikan ' Kegiatan ini sebagai Merefres Penyegaran  kepada Polisi RW  selaku Ujung Tombak di Lapangan dalam memberikan Pelayanan kepada Masyrakat " .

Selama pelaksanan sosialisasi berlangsung  sangat antusias para Peserta  hingga di ahkiri dengan taya Jawab dengan peserta".***