Klarifikasi Pihak Notaris Terkait Gerai Minimarket di Bojongbata


NEWJURNALIS I Notaris Qoyum Maulana, S.H., M., Kn., melalui Merikha R. Satryawan memberikan klarifikasi terkait perijinan Gerai Minimarket yang ada di Jl. Anggur, Kelurahan Bojongbata, Kecamatan Pemalang, Kabupaten Pemalang, Jumat 21 November 2025.

Dalam keterangannya, Merikha R. Satryawan menyampaikan bahwa peran Notaris Qoyum Maulana tidak secara langsung menerbitkan izin operasional, namun peranannya sangat vital dalam aspek legalitas pendirian badan usaha yang menjadi prasyarat utama untuk mengurus perizinan tersebut.

Kami dari pihak Notaris berwenang membuat akta otentik pendirian badan usaha, seperti Perseroan Terbatas (PT) atau bentuk usaha lain yang dipilih. Akta ini meresmikan pendirian perusahaan dan menjelaskan hak serta kewajiban para pendiri atau pemegang saham. Notaris memastikan bahwa proses pendirian badan usaha telah sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia.

Akta pendirian yang dibuat oleh notaris adalah dokumen fundamental yang diperlukan untuk mengajukan perizinan berusaha lebih lanjut melalui sistem Online Single Submission (OSS).


Notaris juga memberikan konsultasi dan penyuluhan hukum kepada pemilik usaha mengenai bentuk badan hukum yang paling sesuai dan implikasi hukum dari perizinan yang akan diurus. Salah satunya terkait dalam membantu proses untuk perizinan Gerai Minimarket.


"Proses perizinan gerai minimarket modern saat ini terpusat melalui sistem OSS Berbasis Risiko (OSS RBA) dari pemerintah," kata pria yang akrab disapa Wawan kepada awak media.

Lanjut menurut Wawan, izin yang diperlukan antara lain untuk usaha Gerai Minimarket dokumen yang dibutuhkan antara lain, 
Nomor Induk Berusaha (NIB) : Dokumen legalitas utama yang diperoleh melalui OSS setelah memiliki akta pendirian.

Izin Usaha: Bergantung pada Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) yang sesuai untuk ritel modern (misalnya KBLI 47111 untuk minimarket).

Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) dulunya yakni Izin Mendirikan Bangunan (IMB), untuk memastikan bangunan laik fungsi, sementara, untuk izin Usaha Toko Modern (IUTM), diatur dalam Peraturan Presiden dan Peraturan Menteri Perdagangan terkait penataan toko modern, yang diterbitkan oleh pemerintah daerah.

"Kesimpulannya, terkait ijin Gerai Minimarket yang ada di Bojongbata tersebut, semua dokumen atau perijinannya sudah terpenuhi, termasuk ijin dari lingkungan setempat," tutup Wawan.

Sebelumnya ramai pemberitaan dari media massa, bahwasanya, sebuah Gerai Minimarket yang berlokasi di Jl. Anggur - Bojongbata diduga belum mengantongi izin.

Kabiro Pemalang