Diduga Ada Oknum Terlibat, Aktivitas Illegal Logging di Murung Raya Semakin Marak
Murung Raya, NewJurnalis.com — Aktivitas penebangan liar (illegal logging) di Kabupaten Murung Raya, Kalimantan Tengah, semakin mengkhawatirkan. Aksi perambahan hutan yang terus berlangsung ini dikhawatirkan membawa dampak besar terhadap kelestarian lingkungan dan keselamatan masyarakat, terutama dengan adanya dugaan keterlibatan oknum tertentu yang dinilai membuat praktik tersebut sulit dihentikan.
Seorang warga Muara Laung yang meminta identitasnya dirahasiakan mengungkapkan bahwa penebangan kayu secara ilegal masih marak terjadi di sejumlah titik, termasuk kawasan hutan lindung maupun hutan adat yang seharusnya dijaga ketat.
“Kami sering melihat truk-truk besar mengangkut kayu hasil tebangan menuju arah Kalimantan Selatan. Dugaan kami, ada pihak-pihak tertentu yang membekingi kegiatan itu sehingga seolah tidak tersentuh hukum,” ujarnya, Senin (20/10/2025).
Narasumber lain berinisial M juga memberikan keterangan serupa. Ia turut membagikan foto dan video yang memperlihatkan aktivitas pengangkutan kayu di kawasan hutan. Menurutnya, aparat penegak hukum perlu segera turun tangan menindaklanjuti laporan masyarakat ini.
“Kami hanya masyarakat kecil, tapi kami melihat langsung kondisi di lapangan. Kalau tidak ada tindakan tegas, hutan di Murung Raya bisa habis,” tuturnya.
Warga juga menilai dampak illegal logging kini mulai terasa secara nyata. Sejumlah wilayah disebut lebih sering dilanda banjir, sementara beberapa ruas jalan seperti Puruk Cahu–Muara Teweh, Muara Laung, serta jalur ke Saripoi kerap dilalui kendaraan pengangkut kayu, sehingga mempercepat kerusakan infrastruktur.
Hingga berita ini diturunkan, pihak berwenang setempat belum memberikan tanggapan resmi terkait dugaan keterlibatan oknum dalam praktik penebangan liar tersebut. Redaksi masih berupaya menghubungi pihak terkait untuk mendapatkan keterangan berimbang.
Masyarakat berharap penegakan hukum dapat dilakukan secara tegas dan menyeluruh, agar perusakan hutan di Murung Raya dapat dihentikan sebelum kerusakan lingkungan menjadi semakin parah dan tak terkendali.
(Fahriadi)
