Dugaan Ketidak Adilan dan Adanya Pungutan Program PTSL Desa Trawas ,Bupati Wajib Tahu.
NewJurnalis || Telah terjadi Dugaan pungli PTSL bertempat di desa Trawas kecamatan Trawas kabupaten Mojokerto provinsi Jawatimur, hingga team media melakukan klarifikasi,Senin 22/12/2025
Pembagian sertifikat/SHM program pendaftaran tanah sistematis lengkap (PTSL) dari pemerintah pada 16 Desember 2025 terjadi ketidak Adilan pada beberapa warga Trawas
Pasalnya salah satu warga inisial Mas (A) Warga Dusun Trawas Desa Trawas menjelaskan pada awak media,"bayar 500 ribu tapi mboten atek kwitansi,seng dados sekitar 180 SHM padahal kuotanya sekitar 300 mas, dan SHM saya juga masuk ke yang tidak di bagikan ,Saya tanyakan Alasanya ga masuk akal katanya tanah saya sudah ber SHM padahal data masih ada di saya "terangnya".
"Masih dengan Mas (A)" ketua panitia PTSL yaitu sekdes/carik (Wiwin Sugiarti) sebenarnya niku kan mboten angsal rangkap jabatan seperti itu ,koyok semacam wonten permainan Niki,"tandasnya".
Sementara Kepala Desa Trawas Inisial (W) Kami Konfirmasi Melalui Telepon Whatsap menyampaikan "Tidak ada mas semua sudah kami selesaikan ,untuk PTSL di Desa Kami tahun 2025 Sudah selesai kalo Njenengan Pingin Ngopi Monggo Mriki Seduluran "Jelasnya" .
Namun selain warga inisial (A) yang sudah memberi keterangan kepada awak media terkait data untuk PTSL yang tidak terbit ,warga lain inisial (P) menyampaikan jika pembagian SHM PTSL di pungut biaya 500.000,- tapi tidak ada kwitansi mas "Ucapnya"-
Aturan tiga Menteri bahwa program pendaftaran tanah sistematis lengkap (PTSL) program dari pemerintah seolah di abaikan oleh pemerintahan desa Trawas
Tindakan pungutan liar (Pungli) tidak di benarkan oleh hukum apapun dalihnya jika ini memang benar bisa di kenai pasal 12 huruf e dan UU no 31 tahun 1999 yang di ubah menjadi UU no 20 tahun 2021 tentang tindak pidana korupsi dengan ancaman 20 tahun kurungan penjara.-Edy Jhon/Lib.
Tags:
DUTA HUKUM