GUDANG Misterius Diduga Tempat Penimbun Solar Subsidi,Kapolsek Gedeg Enggan Komentar Dan Membisu


Mojokerto | Newjurnalis.com,Bertempat di Jalan Karang Asem  Pagerluyung,Kecamatan Gedeg,Kabupaten Mojokerto,provinsi Jawa Timur 61351,Team media melakukan konfirmasi,Kapolsek Gedek enggan menjawab ( membisu ),Sabtu 13/12/2025


Sebuah gudang misterius dengan warna pintu gerbang hitam dalam keadaan tertutup siang dan malam seolah gudang mangkrak yang tak bertuan di duga tempat penimbunan Solar Subsidi 


Namun anehnya sering kali keluar masuk mobil mewah jenis Alphard dengan plat nomor B ****** diduga BOS penimbun Solar Subsidi 


Namun APH setempat dan juga perangkat Desa seolah tutup mata dengan beroperasinya gudang misterius ini..ada apa..??


Selasa 09/12/2025 team media mendatangi lokasi dan wawancara narasumber inisial AL menjelaskan,"sering kali keluar masuk mobil mewah jenis Alphard warna putih plat B ****,terus ada lagi mobil tangki Fuso warna biru putih masuk gudang,di tambah lagi bau solar dengan radius 50-150 meter baunya sangat menyengat dan kadang sampai sesak napas mas,"ujarnya


Hingga berita kami buat belum ada statement secara resmi dari pihak pemilik gudang,Kepala Desa,dan juga Kapolsek Gedeg...


Saat kami mencoba konfirmasikan ke Kapolsek Gedeg melalui pesan singkat belum ada jawaban hingga berita kami buat..sangat di sayangkan..ada apa sebenarnya..?????


Tak henti disitu Selasa 09/12/2025 Jam 15.30 wib kami mencoba konfirmasikan ke salah satu yang kami anggap orang dalam dari gudang misterius itu,"tanggal 20 kaet mulai,"tandasnya


Team awak media akan terus mengawal kasus Dugaan penimbunan solar subsidi ini yang diduga dibekingi salah satu LSM juga media dan APH setempat juga perangkat Desa Pagerluyung,Kecamatan Gedeg,Kabupaten Mojokerto.



Di duga menyalahi aturan Undang-Undang tentang Migas,Pasal 40 angka 9 Undang Undang Cipta Kerja ( UU.NO.6 Tahun 2023 ). Juga bisa melanggar Undang Undan.Pasal 55 Undang Undang Nomor 22 tahun 2021 tentang migas. Juga melangar Peraturan Pemerintah  ( PP )No.36 tahun 2004 tentang Kegiatan Usaha Hilir Migas.


Kami akan pantau terus mas kegiatan ini karna sangat meresahkan warga dan pengguna jalan lainnya dengan kegiatan tersebut karna ini sangat meresahkan warga dan juga sangat merugikan negara,"imbuhnya