PUPR Dorong Penyelesaian Maksimal Proyek, Konsekuensi Kontrak Tetap Ditegakkan
Puruk Cahu, NewJurnalis.com – Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Murung Raya menegaskan komitmennya untuk mendorong penyelesaian seluruh proyek pembangunan yang hingga kini belum rampung. Namun demikian, seluruh proses tetap dilaksanakan sesuai ketentuan dan persyaratan yang tertuang dalam kontrak kerja.
Kepala Dinas PUPR Murung Raya, Paulus K. Manginte, mengatakan bahwa secara umum pekerjaan fisik masih berjalan. Meski begitu, ia mengakui terdapat sejumlah proyek yang belum sepenuhnya selesai menjelang berakhirnya masa kontrak pada 31 Desember 2025.
Menurut Paulus, pemerintah daerah tetap berpegang pada Syarat-Syarat Umum Kontrak (SSUK) sebagai dasar dalam menyikapi keterlambatan pekerjaan.
“Semua mekanisme sudah diatur dalam kontrak, mulai dari batas waktu, konsekuensi, hingga langkah yang dapat diambil apabila terjadi keterlambatan. Pemerintah tentu akan menjalankan sesuai ketentuan tersebut,” ujarnya saat ditemui di ruang kerjanya, Selasa (23/12/2025).
Ia menjelaskan, dalam kontrak dimungkinkan adanya pemberian kesempatan tambahan waktu kepada penyedia jasa. Namun, kesempatan tersebut hanya dapat diberikan dengan syarat tertentu dan batas maksimal yang telah ditentukan.
“Kesempatan tambahan bisa diberikan sepanjang tidak melebihi 50 hari. Tetapi konsekuensinya jelas, ada denda keterlambatan dan penyesuaian pembayaran yang tidak dibayarkan secara penuh,” tegasnya.
Paulus menekankan bahwa tujuan utama pemerintah daerah bukan sekadar menerapkan sanksi, melainkan memastikan agar proyek yang dikerjakan benar-benar memberikan manfaat nyata bagi masyarakat.
“Kami berharap penyedia jasa dapat memanfaatkan waktu yang tersisa untuk memaksimalkan pekerjaan. Yang terpenting, hasilnya berkualitas dan sesuai peruntukan, meskipun ada konsekuensi yang harus dijalani,” tambahnya.
Lebih lanjut, ia menegaskan bahwa seluruh kebijakan yang diambil tetap mengacu pada kontrak yang telah disepakati bersama sebagai bentuk komitmen terhadap kepastian hukum, transparansi, dan profesionalisme dalam pelaksanaan proyek pemerintah.
“Ini pekerjaan kontraktual, jadi semua langkah yang diambil harus sesuai aturan yang berlaku, mulai dari pemberian kesempatan, jaminan, denda, hingga batas waktu maksimal,” pungkas Paulus.
(Fahriadi)