Tiga Kasus Korupsi, Kejari Murung Raya Selamatkan Kerugian Negara Rp 14,67 Miliar
Murung Raya, NewJurnalis.com — Kejaksaan Negeri (Kejari) Murung Raya berhasil memulihkan kerugian negara senilai Rp14.676.020.344,57 dari penanganan tiga perkara tindak pidana korupsi. Uang dan barang bukti tersebut diserahkan secara resmi dalam konferensi pers, Rabu (3/12/2025).
Pemulihan aset negara ini merupakan hasil dari proses penegakan hukum yang dilakukan secara bertahap dan terukur oleh Kejari Murung Raya, sekaligus menjadi bagian dari upaya menekan praktik korupsi di daerah.
Kepala Kejaksaan Negeri Murung Raya, Taufik, S.H., M.H., menegaskan bahwa pengembalian kerugian negara menjadi fokus utama selain penindakan pidana terhadap para pelaku.
“Penyerahan ini adalah wujud komitmen kami tidak hanya menindak, tetapi juga memulihkan kerugian keuangan negara. Ini sekaligus menjadi pesan bahwa setiap perbuatan korupsi akan dimintai pertanggungjawaban,” tegas Taufik.
Ia merinci, kerugian negara yang berhasil diselamatkan berasal dari tiga perkara korupsi, yaitu:
Korupsi Dana Bantuan Operasional Kesehatan (BOK) pada Dinas Kesehatan dan Puskesmas Kabupaten Murung Raya Tahun Anggaran 2023 sebesar Rp1.624.158.158,96.
Korupsi pembangunan Taman Safari (multiyears) Tahun Anggaran 2022–2023 sebesar Rp6.473.140.757,62.
Korupsi pembangunan Bundaran Perdie M. Yoseph (multiyears) Tahun Anggaran 2021–2023 sebesar Rp6.578.720.720,65.
Total pemulihan dari ketiga perkara tersebut mencapai Rp14,67 miliar lebih.
Taufik juga menyampaikan apresiasi kepada masyarakat, LSM, serta unsur pengawasan lainnya yang berperan aktif dalam mengawal proses pemberantasan korupsi di Murung Raya.
Kejari Murung Raya menegaskan akan terus mengintensifkan penegakan hukum serta optimalisasi pemulihan aset negara, sebagai langkah nyata mencegah praktik korupsi dan menjaga kepercayaan publik terhadap aparat penegak hukum.
(Fahriadi)