Polemik Pungutan Bendungan Lahor: Legalitas Dipertanyakan, Gerakan Lahor Memanggil Tantang PJT I



MALANG, mediasiberkompppak.com – Perselisihan terkait pungutan biaya lintas di Bendungan Lahor, Malang, kini memasuki babak baru yang lebih memanas. Konflik ini berkembang menjadi pertarungan argumentasi hukum antara warga yang tergabung dalam KOMPPPAK dengan Perum Jasa Tirta I (PJT I), setelah pihak otoritas diduga gagal menunjukkan dasar hukum yang sah atas penarikan biaya tersebut.

Pasca audiensi pada 20 Januari lalu, PJT I mengirimkan surat klarifikasi. Namun, dokumen tersebut justru dinilai menjadi "blunder" karena tidak menyentuh akar persoalan: Legalitas.

Bom Waktu Yuridis: Pungutan Tanpa Dasar Hukum?

KOMPPPAK secara tegas menyatakan bahwa PJT I selama ini melakukan pemungutan uang kepada masyarakat yang melintas tanpa landasan regulasi yang kuat di tingkat Undang-Undang, Peraturan Pemerintah (PP), maupun Peraturan Presiden (Perpres).

"SOP bukan hukum. Kebijakan internal bukan undang-undang. Tanpa dasar hukum, pungutan itu tetap cacat konstitusional," tegas Billy A. Kurniawan, Ketua KOMPPPAK Malang.

Ada tiga pertanyaan krusial yang hingga kini dinilai belum terjawab oleh pihak PJT I:

  • Apa dasar hukum eksplisit yang memberi wewenang PJT I memungut biaya lintas dari masyarakat umum?
  • Apa status yuridis pungutan tersebut? Apakah masuk kategori Retribusi, PNBP, atau tarif layanan resmi?
  • Regulasi mana yang mengatur rincian besaran tarif yang diberlakukan di Bendungan Lahor?

'Lahor Memanggil': Rakyat Sumberpucung dan Selorejo Turun ke Jalan

Ketidakpuasan warga akhirnya memuncak dalam gerakan aksi damai bertajuk "Lahor Memanggil". Warga dari wilayah Sumberpucung, Selorejo, hingga Rekesan menyatakan akan menduduki portal Bendungan Lahor pada: Senin, 26 Januari 2026. Jam 10.00 WIB – Selesai, Lokasi: Portal Bendungan Lahor, Malang

5 Tuntutan Utama Rakyat:

  • Penerapan SOP penjagaan portal yang benar-benar humanis.
  • Pembebasan pungutan bagi seluruh pelajar.
  • Gratis biaya lintas untuk angkutan umum rute Malang–Blitar.
  • Pembebasan biaya bagi warga yang terdampak langsung pembangunan bendungan.
  • Akses bebas pungutan bagi UMKM dan pedagang kecil.
  • Intimidasi Terselubung di Balik 'Evaluasi Objek Vital'

Ketegangan meningkat saat H-2 aksi, di mana dua orang yang mengaku utusan PJT mendatangi kediaman salah satu penggerak massa, Radi, pada tengah malam. Kedatangan ini tidak membawa jawaban atas legalitas hukum, melainkan hanya menyampaikan pesan melalui WhatsApp mengenai "evaluasi objek vital".

Pesan tersebut diakhiri dengan kalimat yang dinilai dingin: "Dirasa cukup upaya yang telah saya lakukan...". Hal ini memicu spekulasi di tengah warga; apakah ini upaya dialog yang tulus atau sekadar strategi memetakan kekuatan gerakan rakyat? ( Kabiro Malang / Tosa )