Tanpa Papan Informasi, Proyek Aspal Mandiraja-Gendoang Diduga Dikerjakan Asal-asalan

Tanpa Papan Informasi, Proyek Aspal Mandiraja-Gendoang Diduga Dikerjakan Asal-asalan

Pemalang, New Jurnalis.com – Transparansi anggaran dalam setiap proyek yang dibiayai oleh negara, baik melalui APBN maupun APBD, merupakan amanat undang-undang yang bersifat wajib. Namun, fakta di lapangan menunjukkan hal berbeda pada proyek pengaspalan jalan penghubung Desa Mandiraja menuju Desa Gendoang, Kecamatan Pulosari, Kabupaten Pemalang.

Berdasarkan pantauan tim media di lokasi pada Rabu (31/12/2025), tidak ditemukan adanya papan informasi proyek. Padahal, sesuai dengan UU No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, setiap proyek fisik yang menggunakan dana negara wajib menyertakan identitas proyek yang mencakup nomor kontrak, nilai anggaran, hingga pelaksana pembangunan agar masyarakat dapat melakukan pengawasan.

Kritik masyarakat tidak hanya tertuju pada masalah administrasi. Kualitas pekerjaan di lapangan pun diragukan. Tim media menemukan indikasi pengerjaan yang diduga asal-asalan. Proses pengaspalan dilakukan tanpa adanya pembersihan lahan di sisi kanan dan kiri jalan. Bahkan, aspal tampak dihamparkan di atas rumput yang masih tumbuh dan lapisan sensit (pasir/batu pengunci) terlihat sangat tipis.

"Seharusnya sebelum diaspal, jalan dibersihkan dulu dari rumput dan kotoran. Kalau langsung ditimpa aspal seperti ini, ketahanannya tidak akan lama," ungkap salah satu warga yang enggan disebutkan namanya.

Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari pihak kontraktor maupun dinas terkait mengenai tidak adanya papan informasi serta rendahnya kualitas pengerjaan jalan tersebut. Masyarakat berharap pihak berwenang segera turun tangan melakukan audit agar uang rakyat tidak terbuang sia-sia untuk pembangunan yang bermutu rendah.