Pemkab Murung Raya Gandeng Kantah, Perkuat Legalitas Aset Keagamaan

 

Murung Raya, NewJurnalis.com – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Murung Raya terus mendorong terwujudnya kepastian hukum atas aset-aset keagamaan yang berada di wilayahnya. Upaya tersebut dilakukan melalui kerja sama dan sinergi dengan Kantor Pertanahan (Kantah) Murung Raya serta Kantor Kementerian Agama (Kemenag) setempat. Komitmen bersama ini mengemuka dalam Rapat Koordinasi Percepatan Sertifikasi Tanah Wakaf dan Tanah Keagamaan yang dilaksanakan pada Rabu (4/2/2026).

Rapat koordinasi tersebut menjadi forum strategis dalam memperkuat kolaborasi lintas sektor antara Pemkab Murung Raya, Kantah, dan Kemenag, dengan fokus utama pada percepatan proses legalisasi tanah wakaf serta aset-aset keagamaan lainnya yang hingga kini belum memiliki sertifikat resmi.

Dalam pertemuan tersebut, sejumlah kendala yang kerap ditemui di lapangan turut dibahas secara mendalam. Beberapa permasalahan yang mencuat di antaranya berkaitan dengan aspek administrasi, keterbatasan data pendukung, serta masih minimnya pemahaman masyarakat mengenai pentingnya sertifikasi tanah wakaf. Kondisi ini dinilai memerlukan penanganan bersama agar proses sertifikasi dapat berjalan lebih efektif dan berkelanjutan.

Sebagai tindak lanjut, rapat menyepakati sejumlah langkah prioritas. Pertama, percepatan inventarisasi melalui pendataan ulang terhadap tanah wakaf dan rumah ibadah yang belum memiliki sertifikat. Kedua, penguatan aspek legalitas guna mencegah potensi sengketa di masa mendatang. Ketiga, peningkatan kemudahan layanan melalui koordinasi teknis yang lebih intensif antara petugas Kantah dan Kemenag di lapangan.

Kepala Kantor Pertanahan Murung Raya dalam kesempatan tersebut menegaskan bahwa sertifikasi tanah wakaf merupakan bagian dari program prioritas nasional dalam rangka mewujudkan tertib administrasi pertanahan. Menurutnya, kepemilikan sertifikat resmi akan memberikan perlindungan hukum yang kuat sekaligus menjamin keberlangsungan fungsi sosial dan keagamaan dari tanah wakaf.

“Dengan adanya kepastian hukum, aset wakaf akan lebih aman, terkelola dengan baik, dan manfaatnya dapat dirasakan secara berkelanjutan oleh masyarakat,” ujarnya.

Sementara itu, Kantor Kementerian Agama Kabupaten Murung Raya menyampaikan apresiasi atas dukungan yang diberikan oleh Kantah dalam upaya percepatan sertifikasi tanah wakaf. Sinergi yang terjalin ini diharapkan mampu meningkatkan jumlah aset keagamaan yang tersertifikasi secara signifikan di wilayah Kabupaten Murung Raya.

Rapat koordinasi yang berlangsung dalam suasana kondusif dan produktif tersebut ditutup dengan komitmen bersama untuk terus memperkuat kerja sama lintas sektor. Diharapkan, target percepatan sertifikasi tanah wakaf dan tanah keagamaan dapat tercapai secara optimal sepanjang tahun 2026.

(Fahriadi)