Warga Kanigoro Kembali Turun ke Jalan, Desak Bupati Mojokerto Tutup Galian C Ilegal
![]() |
| Warga Kanigoro Kembali Turun ke Jalan, Desak Bupati Mojokerto Tutup Galian C Ilegal | Foto: Yukti |
MOJOKERTO – Eskalasi kekecewaan masyarakat terhadap aktivitas pertambangan di wilayah Kabupaten Mojokerto kembali memuncak. Pada Jumat (20/02/2026) pukul 13.30 WIB, puluhan warga Dusun Kanigoro, Desa Bleberan, Kecamatan Jatirejo, menggelar aksi demonstrasi untuk kedua kalinya.
Aksi ini merupakan bentuk protes keras terhadap keberadaan aktivitas galian C yang dianggap merusak tatanan lingkungan dan infrastruktur desa. Yuk Tie, perwakilan dari Paguyuban Srikandi Peduli Lingkungan Majapahit (PSPLM), menegaskan bahwa masyarakat tidak akan berhenti menuntut hingga ada tindakan nyata dari pemerintah daerah.
Desakan Penegakan Hukum dan Kewenangan Bupati
Dalam orasinya, massa menuntut Bupati Mojokerto untuk segera menggunakan kewenangannya dalam menutup aktivitas tambang yang diduga kuat tidak berizin tersebut. Berdasarkan UU No. 3 Tahun 2020 (Perubahan UU Minerba), aktivitas tambang tanpa izin adalah tindak pidana yang dapat dipidana penjara dan denda.
Meski regulasi perizinan kini berada di level pusat dan provinsi, merujuk pada PP No. 55 Tahun 2022, Bupati tetap memiliki mandat untuk melakukan pengawasan dan mengambil tindakan tegas demi ketertiban umum.
Poin Utama Tuntutan Warga
Warga dan PSPLM menggarisbawahi tiga alasan krusial mengapa pemerintah wajib bertindak segera:
- Legalitas Operasional: Mendesak pengecekan Izin Usaha Pertambangan (IUP) dan Surat Izin Pertambangan Batuan (SIPB). Tambang tanpa izin harus ditutup total.
- Dampak Lingkungan & Sosial: Aktivitas tambang dituding menjadi penyebab kerusakan akses jalan desa, risiko longsor, serta gangguan kesehatan akibat polusi debu.
- Kerugian Daerah: Tambang ilegal tidak memberikan kontribusi terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD) karena tidak membayar pajak, namun justru membebani daerah dengan kerusakan infrastruktur.
Langkah Penegakan: Tindakan Paksa Satpol PP
Melalui aksi ini, warga meminta Bupati segera berkoordinasi dengan Aparat Penegak Hukum (APH) dan menginstruksikan Satpol PP untuk melakukan penutupan paksa di lokasi.
"Kami butuh aksi nyata, bukan sekadar mediasi. Jika dibiarkan, kerusakan lingkungan di Jatirejo akan semakin permanen," tegas perwakilan warga di lokasi aksi.
Hingga berita ini diturunkan, warga masih bertahan dan menunggu pernyataan resmi dari pihak Pemerintah Kabupaten Mojokerto terkait tuntutan penutupan galian C tersebut. ( Jurnalis Yukti )
