DPRD Murung Raya Gelar Rapat Paripurna Ke-3 Masa Sidang I Tahun 2026

 

Murung Raya, NewJurnalis.comDewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Murung Raya menggelar Rapat Paripurna Ke-3 Masa Sidang I Tahun 2026 pada Senin (9/3/2026). Agenda utama rapat tersebut adalah mendengarkan pandangan Pemerintah Kabupaten Murung Raya terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) inisiatif DPRD tentang Pengelolaan Kelompok Tani.

Ketua DPRD Murung Raya, Rumiadi, dalam sambutannya menjelaskan bahwa pada rapat paripurna sebelumnya telah disampaikan penjelasan dari Badan Pembentukan Peraturan Daerah DPRD Murung Raya mengenai Ranperda tersebut. Selain itu, pengusul juga telah memaparkan pokok-pokok permasalahan yang tertuang dalam naskah akademis sebagai dasar pengajuan regulasi.

“Kegiatan hari ini merupakan tahapan penting dalam proses pembentukan peraturan daerah, yaitu mendengarkan pandangan dari pihak eksekutif,” ujar Rumiadi.

Ia menegaskan bahwa kelompok tani memiliki peran strategis sebagai ujung tombak pembangunan sektor pertanian di daerah.

“Pengelolaan yang baik, mulai dari pembentukan, pembinaan, hingga pemberdayaan kelompok tani, sangat penting untuk meningkatkan produktivitas, daya saing, serta kesejahteraan para petani,” tambahnya.

Menurutnya, Ranperda ini tidak hanya berfungsi sebagai regulasi administratif, tetapi juga menjadi bentuk komitmen bersama untuk memberikan payung hukum yang kuat bagi perkembangan kelompok tani agar dapat berkembang secara mandiri, efektif, dan mampu menghadapi tantangan usaha tani di era modern.

Rumiadi berharap melalui rapat tersebut dapat tercipta mekanisme check and balance yang efektif antara legislatif dan eksekutif. Ia juga mengharapkan pemerintah daerah dapat memberikan pandangan secara komprehensif, termasuk masukan teknis serta kesiapan dalam mengimplementasikan Ranperda tersebut.

Lebih lanjut, regulasi ini diharapkan dapat memfasilitasi kelompok tani dalam mengakses permodalan, teknologi, bibit unggul, serta memperoleh pendampingan penyuluhan yang terstruktur dan berkelanjutan.

(Fahriadi)