Pemkab Murung Raya Terbitkan Surat Edaran Pengaturan Usaha Hiburan Selama Ramadhan 1447 H

 


Murung Raya, NewJurnalis.comPemerintah Kabupaten Murung Raya menerbitkan Surat Edaran Nomor 100.3.4/393/2026 tentang pengaturan operasional usaha hiburan umum, restoran, dan rumah makan selama Bulan Suci Ramadan hingga Hari Raya Idulfitri 1447 Hijriah/2026 Masehi.

Kebijakan tersebut dikeluarkan sebagai upaya menjaga ketertiban umum sekaligus menghormati pelaksanaan ibadah puasa umat Muslim di wilayah Kabupaten Murung Raya.

Dalam surat edaran itu, pemerintah daerah menetapkan beberapa ketentuan. Seluruh tempat hiburan malam seperti diskotik dan klub malam diwajibkan tutup selama bulan Ramadan. Penutupan total juga berlaku untuk seluruh jenis tempat hiburan pada hari pertama Ramadan serta mulai H-3 Idulfitri hingga H+2 Lebaran.

Sementara itu, tempat karaoke keluarga, kafe, dan tempat permainan biliar yang tidak menjual minuman beralkohol masih diperbolehkan beroperasi dengan pembatasan waktu hingga pukul 00.00 WIB.

Pemerintah daerah juga melarang penjualan minuman beralkohol di seluruh tempat hiburan, kafe, restoran, maupun warung makan selama Ramadan.

Selain itu, pengusaha restoran dan rumah makan diimbau untuk tidak membuka usaha secara terbuka pada siang hari. Pelayanan dianjurkan dilakukan secara tertutup atau terbatas guna menghormati masyarakat yang menjalankan ibadah puasa.

Pemkab Murung Raya juga melarang masyarakat memperjualbelikan maupun menyalakan petasan, meriam bambu, serta kembang api berdaya ledak di wilayah Puruk Cahu demi menjaga keamanan dan kenyamanan selama Ramadan.

Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Murung Raya, K. Rudie Roy, mengatakan pihaknya telah turun langsung ke lapangan untuk menyosialisasikan surat edaran tersebut kepada para pelaku usaha.

“Kami mengimbau para pelaku usaha hiburan agar mendukung terciptanya suasana Ramadan yang aman, tertib, dan penuh toleransi antarumat beragama di Puruk Cahu dan sekitarnya,” ujarnya, Senin (2/3/2026).

Satpol PP bersama unsur terkait juga akan melakukan patroli rutin dan menindak pelaku usaha yang melanggar ketentuan, termasuk yang masih beroperasi di luar jam yang ditetapkan atau menjual minuman beralkohol selama Ramadan.

(Fahriadi)