Praktek Dokter di Griyo Mapan Sidoarjo Diduga Tak Berizin BPOM



Sidoarjo - TNIPOLRINEWS - Badan Pengawas Obat dan Makanan ( BPOM ) bersama Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal  ( BPJPH ) menegaskan bahwa seluruh produk kosmetik , perawatan tubuh , dan Perawatan rambut yang beredar di Indonesia wajib memiliki izin edar ( Notifikasi BPOM ) dan sertifikat Halal mulai 17 Oktober 2026 

Langkah ini diambil untuk menjamin mutu , keamanan , dan kehalalan produk yang diterima konsumen , pelaku usaha baik UMKM maupun perusahaan besar , wajib memastikan sarana produksinya memenuhi persyaratan cara Pembuatan Kosmetik yang Baik ( CPKB ) 

Produk tanpa izin BPOM beresiko ditarik dari peredaran dan dikenakan sanksi  , Berdasarkan aturan baru 

Berdasarkan informasi dari salah satu warga perumahan Griya Mapan Desa Tropodo kecamatan Waru kabupaten Sidoarjo yang diperoleh awak media

praktik dokter umum berinisial L.A .  Perumahan Griya Mapan , tropodo. Waru , Sidoarjo , Di duga belum melengkapi persyaratan izin edar ( Notifikasi BPOM ) seperti : 

  1. Nomor Induk Berusaha ( NIB ) legalitas dasar untuk berbisnis 
  2. Izin Produksi kosmetik / Maklon , jika memproduksi sendiri dari Dinkes / BPOM , jika menggunakan jasa Maklon ( pabrik orang lain ) apakah sudah mengantongi kontrak kerja sama dengan perusahaan yang memiliki ( Cara Pembuatan Kosmetik yang Baik ( CPKB  ) , sebagai bukti bahwa sarana produksi memenuhi standar keamanan dan mutu berupa sertifikat pemenuhan CPKB 
  3. Sertifikat Halal , wajib per Oktober melalui sistem di halal BPJPH , mencakup pemeriksaan bahan baku , proses produksi , dan sistem jaminan produk halal 

Oleh karena itu masyarakat dihimbau untuk selalu melakukan cek klik  ( kemasan , izin edar , Kadaluwarsa ) melalui aplikasi BPOM dan pastikan produk mencantumkan logo Halal 


// Nur Syamsi //