Aturan Tegas: BPD Hanya Berwenang Mengusulkan Pemberhentian Kades


Sidoarjo - newjurnalis.com - polemik kades Tropodo waru Sidoarjo , BPD dan masyarakat tropodo. Secara peraturan perbub dan Permendagri BPD tidak berhak memecat langsung kepala Desa ( kades ) tetapi BPD mempunyai kewenangan mengusulkan pemberhentian kades  kepada Bupati melalui camat 

Pemberhentian kades hanya boleh dilakukan berdasarkan alasan hukum yang sah . ( Seperti melanggar larangan atau tidak melaksanakan kewajiban )

Melalui mekanisme ( Permendagri nomor 66 tahun 2017 ) dan ( Permendagri nomor 110 tahun 2016 ) bukan berdasarkan kehendak pribadi BPD. Poin penting pemberhentian kades oleh BPD dikarenakan hubungan kades dan BPD adalah kemitraan bukan atasan dan bawahan sehingga BPD tidak bisa memecat kades sewenang - wenang 

Alasan pemberhentian kades sesuai ( Pasal 31 Permendagri 110 / 2016  ) adalah : 

1. Kades tidak melaksanakan kewajiban 
2. Kades melanggar larangan 
3. Kades tidak lagi memenuhi syarat 
4. Kades sakit / tidak bisa bertugas 6 bulan berturut-turut 

Sesuai prosedur BPD harus berani mengadakan musyawarah khusus membahas kinerja kades. BPD harus berani menegur kades atau membuat laporan pemberhentian kades kepada Bupati melalui camat di sertai bukti - bukti hasil musyawarah ( berita acara musyawarah ) 

Sesuai prosedur BPD berhak memproses pemberhentian kades. Pertanyaannya apakah BPD berani melakukan tindakan tegas sesuai prosedur memberhentikan kades sesuai dengan tugas dan tupoksinya  ? ? ? 

Jurnalis Nur Syamsi /