Johansyah Tekankan Pentingnya Sosialisasi Raperda Kelompok Tani Hingga ke Pelosok Desa
Murung Raya, NewJurnalis.com – Dalam upaya mendukung kemajuan sektor pertanian dan meningkatkan kesejahteraan petani, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Murung Raya menggelar Rapat Paripurna ke-6 Masa Sidang I Tahun 2026 pada Jumat (23/4/2026). Pada rapat tersebut, disepakati penandatanganan keputusan bersama untuk mengesahkan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Kelompok Tani.
Dengan disahkannya peraturan daerah tersebut, kelompok tani di Kabupaten Murung Raya kini memiliki dasar hukum yang jelas untuk mendukung pembinaan, pengembangan, serta penguatan kapasitas organisasi. Regulasi ini diharapkan mampu menjadi landasan dalam meningkatkan produktivitas sektor pertanian sekaligus mendorong kesejahteraan petani.
Anggota DPRD dari Fraksi Partai Persatuan Pembangunan, Johansyah, S.E., M.I.P., menekankan pentingnya langkah lanjutan setelah pengesahan aturan tersebut. Ia menilai pemerintah daerah melalui dinas terkait perlu segera melakukan sosialisasi agar isi peraturan dapat dipahami dan diterapkan oleh masyarakat, khususnya para petani.
“Sosialisasi menjadi kunci utama agar isi Ranperda ini tidak hanya sebatas naskah hukum di atas kertas, melainkan dapat diimplementasikan dengan baik dan memberikan manfaat nyata bagi kehidupan warga masyarakat, terutama rekan-rekan petani di seluruh Kabupaten Murung Raya,” tegas Johansyah.
Ia juga mendorong pemerintah daerah untuk memperluas program pengembangan kelompok tani hingga ke wilayah perdesaan, sehingga manfaat kebijakan tersebut dapat dirasakan secara merata oleh masyarakat, termasuk di daerah terpencil.
(Fahriadi)