Lintas Institusi Turun Lapangan, Penertiban Kawasan Hutan Jadi Prioritas Hukum

 

Murung Raya, NewJurnalis.com – Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) menyita lahan seluas 1.699 hektare milik PT Asmin Koalindo Tuhup (AKT) di Kabupaten Murung Raya, Kalimantan Tengah, dalam rangka penegakan hukum terhadap dugaan pelanggaran di kawasan hutan.

Penyitaan tersebut dilakukan dalam kunjungan lapangan yang dipimpin Sjafrie Sjamsoeddin, didampingi Listyo Sigit Prabowo, Agus Subiyanto, serta ST Burhanuddin. Rombongan tiba menggunakan helikopter TNI AU dan disambut jajaran Pemerintah Kabupaten Murung Raya.

Juru bicara Satgas PKH, Barita Simanjuntak, menyampaikan bahwa lahan tersebut telah berstatus sitaan negara dan diserahkan kepada Kejaksaan Agung RI untuk kepentingan penyidikan dugaan tindak pidana korupsi yang melibatkan pihak perusahaan.

“Penguasaan lahan oleh negara merupakan bagian dari proses hukum. Ini bukan sekadar penertiban, tetapi penegakan hukum terhadap praktik yang merugikan negara,” ujar Barita.

Sebelumnya, Kejaksaan Agung telah menetapkan satu tersangka berinisial ST yang disebut sebagai beneficial owner perusahaan. Penetapan tersangka tersebut menjadi bagian awal dalam pengembangan perkara.



Barita menambahkan bahwa penyelidikan masih terus berjalan dan tidak menutup kemungkinan adanya tersangka lain, termasuk dugaan keterlibatan pihak lain yang masih dalam tahap pendalaman.

“Semua yang ilegal akan ditindak. Yang legal justru akan dilindungi. Ini komitmen negara,” tegasnya.

Penyitaan lahan ini menjadi bagian dari upaya pemerintah dalam menertibkan pemanfaatan kawasan hutan serta menegakkan aturan di sektor sumber daya alam.

(Fahriadi)