Mery Anjani Pedangdut Viral Asal Jombang Kuasakan Segala Urusan Hukum Atas Segala Perkara Kepada 4 Pengacara
NewJurnalis || Jakarta - Bertempat di Dusun Sugih Waras Desa Mojokrapak, Kecamatan Tembelang,Kabupaten Jombang, Hari ini Pedangdut Mery Anjani memberikan kuasa kepada penasehat Hukumnya atas segala perkara yang menimpa dirinya baik Asusila maupun yang lainya .
Mery Anjani memberikan kuasa kepada penasehat hukum atas dasar untuk mempersiapkan ke depan jika masih ada bentuk hujatan ,buli atau penyebaran video pelecehan di atas panggung ,ujaran kebencian baik di Facebook ,tiktok ,Whatsap yang merugikan dirinya baik secara materiil maupun Immateriil.
| Kayat S.H ,Mery Anjani ,Jhon Ketua Aliansi Kajian Jurnalis Independen Mojokerto Raya,Bams Sena Penasehat Pamdi |
Pasal 27A UU 1/2024: Setiap orang dengan sengaja menyerang kehormatan atau nama baik orang lain dengan cara menuduhkan suatu hal, dengan maksud supaya hal tersebut diketahui umum dalam bentuk Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik.
Perubahan Terbaru: Pasal 27 ayat (3) UU ITE lama telah digantikan oleh Pasal 27A.
Delik Aduan: Tindak pidana ini adalah delik aduan absolut, artinya perkara hanya akan diproses jika ada laporan dari korban yang merasa dirugikan.
Konsekuensi Hukum: Pelaku dapat dijerat hukuman penjara maksimal empat tahun dan/atau denda maksimal Rp750 juta.
Cakupan: Meliputi postingan di media sosial, chat WhatsApp group, atau konten yang disebarkan ke publik
Mery Anjani hari ini tertanggal 23/04/2026 memberikan kuasa atas segala perkara yang menimpanya kepada 1.Kayat S.H ,2 Tri Wahyu Diyarto S.H., 3 Iwan Dwi Agus Setianto S.H.,4 Listiono S.H.,Advokat/pengacara pada Kantor Kayat S.H.& Partners,yang beralamat di jalan raya Mojokerto - Lamongan RT 003/RW 003 Desa Cendoro Kecamatan Dawar Blandong Kabupaten Mojokerto.yang di perbolehkan melakukan tindakan hukum yang selanjutnya di sebut penerima kuasa.
Untuk dan atas nama pemberi kuasa bertindak sebagai penasehat hukum untukmemberikan nasehat hukum, melakukan pendampingan perkara apabila ada pelecehan seksual ,penyebaran video pelecehan ,penghujatan nama dalam group atau komunitas Whatsap ,Mery memberikan hak kuasa dan kewenangan penuh ,untuk mendampingi ,membela ,memberi nasehat hukum kepada mery dalam perkara yang di sangkakan atau di tuduhkan pada pemeriksaan tingkat penylidikan .
Saat di wawancarai Wartawan Mery "menyampaikan " alhamdulilah mas setelah kerja keras kita dengan Tim saya, kemarin saya sudah selesai memberikan kuasa atas beberapa perkara yang menimpa saya terutama penyebaran video,hujatan ,ujaran kebencian,Fitnah ,Pencemaran nama baik , baik di group Whatsap, tiktok ,Facebook,Chat ,komentat ,story whatsap dan lain lain sudah saya kuasakan ke penasehat hukum saya secara penuh "jelasnya ".
Jadi mulai kemarin setelah surat kuasa saya tanda tangani dengan bapak saya dan pengacara yang ada masalah hukum dengan saya, ya pastinya akan berurusan dengan penasehat hukum saya Bapak Kayat S.H,& Partners kurang lebih ada empat pencara /advokat lainya ,karna saya dengan pihak LDC kemarin sudah selesai dan berakhir dengan pencabutan blacklist dan ada videonya juga perjanjian tertulis Bermatrei dari ketua LDC Mas alex yang sudah kita sepakati bersama "pungkas Mery".(Jhon & tim RED).
Tags:
DUTA HUKUM