Upaya Naikkan PAD, Pemkab Mura Ajukan Pendirian Perseroda ke Kemendagri
Murung Raya, NewJurnalis.com – Pemerintah Kabupaten Murung Raya, Kalimantan Tengah, mengajukan permohonan pendirian Perusahaan Daerah (Perseroda) kepada Pemerintah Pusat sebagai upaya meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dan mengoptimalkan potensi daerah.
Pengajuan tersebut disampaikan Wakil Bupati Murung Raya, Rahmanto Muhidin, dalam pertemuan dengan Direktur BUMD, BLUD, dan BMD Kementerian Dalam Negeri, Yudia Ramli, di Kantor Kementerian Dalam Negeri Jakarta, Rabu (15/04/2026). Pertemuan tersebut membahas persyaratan dan proses pendirian Perseroda yang direncanakan.
“Secara menyeluruh, usulan yang diajukan Pemerintah Kabupaten Murung Raya terkait pendirian Perseroda telah memenuhi seluruh persyaratan administrasi maupun teknis sesuai dengan ketentuan peraturan yang berlaku,” ujar Rahmanto Muhidin saat dihubungi setelah pertemuan.
Rahmanto menjelaskan bahwa proses pengajuan saat ini masih dalam tahap peninjauan di Direktorat Jenderal BUMD, BLUD, dan BMD. Setelah tahap tersebut selesai, berkas akan diajukan ke Sekretaris Jenderal dan Inspektorat Jenderal Kementerian Dalam Negeri.
“Kami menargetkan agar sebelum bulan Juli 2026 mendatang, persetujuan serta rekomendasi sebagai salah satu syarat utama pendirian Perseroda dapat dikeluarkan oleh Kementerian Dalam Negeri,” tambahnya.
Ia juga menyampaikan bahwa pendirian Perseroda dilakukan sebagai langkah untuk menambah sumber pendapatan daerah di tengah penurunan dana transfer dari Pemerintah Pusat.
“Oleh karena itu, Pemerintah Kabupaten Murung Raya tidak memiliki pilihan lain selain meningkatkan PAD maupun pendapatan sah lainnya melalui pendirian Perseroda ini sebagai langkah awal yang strategis,” jelasnya didampingi Asisten II Sekretariat Daerah Kabupaten Murung Raya, K. Zen Wahyu.
Selain meningkatkan PAD, pendirian Perseroda juga ditujukan untuk mengoptimalkan potensi sumber daya alam di Kabupaten Murung Raya guna mendukung pembangunan daerah dan kesejahteraan masyarakat.
(Fahriadi)