Hendra Agus Setiawan Somasi Kapolres Tulungagung Terkait Penghentian Kasus
![]() |
Hendra Agus Setiawan Somasi Kapolres Tulungagung Terkait Penghentian Kasus | Foto Ilustrasi gemini |
TULUNGAGUNG – Seorang warga bernama Hendra Agus Setiawan melayangkan surat somasi pertama kepada Kapolres Tulungagung. Langkah hukum ini diambil sebagai bentuk protes atas dihentikannya penyelidikan sebuah kasus yang sebelumnya telah dilaporkan ke pihak kepolisian.
Hendra Agus Setiawan, warga Perum Bumi Mas, Desa Tunggulsari, Kedungwaru, selaku pembuat somasi yang ditujukan kepada Kapolres Tulungagung.
Pengajuan Somasi I (Teguran Hukum) terkait penghentian laporan polisi nomor LP/B/162/XII/2021/SPKT/POLRES TULUNGAGUNG/POLDA JAWA TIMUR.
Peristiwa ini terjadi di wilayah hukum Polres Tulungagung, Jawa Timur. Surat somasi tersebut tertanggal 7 Mei 2026.
Hendra merasa ada ketidakadilan dalam penghentian kasusnya. Ia menyoroti adanya dugaan upaya penghilangan barang bukti (CCTV dan data transfer) serta menyinggung persoalan hukum terkait harta gono-gini, wasiat, dan rahasia perbankan yang belum tuntas.
Hendra menyusun somasi dengan merujuk pada berbagai dasar hukum, mulai dari KUHP (Pasal 221, 233, 372, dan 263), UU ITE, hingga UU Perbankan. Ia mendesak pihak kepolisian untuk memperhatikan kembali fakta-fakta hukum dan alat bukti yang ada guna mendapatkan kepastian hukum.
Catatan: Surat tersebut juga menekankan pentingnya izin tertulis dari pimpinan Bank Indonesia jika menyangkut pembukaan rahasia bank dalam proses hukum, sebagaimana diatur dalam Peraturan Bank Indonesia.
.jpg)