22 Tahun Mengabdi, Staf Sekolah Didakwa Gelapkan Rp328 Juta, Klaim Siap Jual Rumah untuk Ganti Rugi

NEWJURNALIS || SURABAYA – Kisah yang menyayat hati sekaligus mengejutkan mengguncang dunia pendidikan di Surabaya. Seorang staf administrasi SD Kristen Cita Hati berinisial GK, yang telah mengabdi selama 22 tahun sejak 2004, kini duduk di kursi tersangka di Pengadilan Negeri Surabaya atas dugaan penggelapan dana yayasan senilai Rp328.491.000.
 
Sidang pembacaan surat dakwaan digelar baru-baru ini. Jaksa Penuntut Umum Damang Anubowo memaparkan bagaimana tersangka yang memegang peran krusial—mulai dari menerima pembayaran SPP, uang gedung, hingga menyalurkan tunjangan guru—diduga menyalahgunakan wewenangnya selama lima tahun, yakni rentang 2019 hingga 2024.
 
Modus yang dipakai terbilang rapi: uang pembayaran dari orang tua siswa diterima, namun tidak seluruhnya disetorkan ke rekening resmi yayasan. Tak hanya itu, dana Tunjangan Fungsional Guru senilai Rp101,6 juta pun diduga ikut diselewengkan. Fakta ini baru terkuak sepenuhnya pada Juli 2025 saat yayasan melakukan audit mendadak, yang menemukan selisih angka mencolok antara catatan pembayaran dan dana yang masuk kas.
 
Atas perbuatannya, tersangka disangkakan melanggar Pasal 488 KUHP Baru tentang penggelapan, dengan nomor perkara 1115/Pid.B/2026/PN Sby.
 
 🤝 Klaim Itikad Baik: Sudah Kembalikan Rp150 Juta, Siap Jual Aset Pribadi
 
Menanggapi tuduhan tersebut, Penasihat Hukum Iwan Hardianto, SH, menegaskan menghormati proses hukum, namun meminta semua tuduhan dibuktikan secara sah di persidangan. Ia juga mengungkap langkah yang telah diambil kliennya sebelum perkara masuk pengadilan:
 
"Klien kami sudah menunjukkan tanggung jawab nyata. Pada 17 Maret 2025, ia sudah mengembalikan total Rp150 juta," jelas Iwan. Rinciannya: transfer langsung Rp81,5 juta, serta pelunasan lewat tiga kartu kredit berbeda—BCA Rp9,5 juta, CIMB Niaga Rp32 juta, dan UOB Rp27 juta.
 
Bahkan, tersangka telah menyatakan kesediaan tertulis untuk menjual rumah pribadinya guna melunasi sisa kerugian yang belum terbayar sepenuhnya.
 
 Saat ini, majelis hakim masih akan menguji kebenaran dakwaan jaksa dan pembelaan tersangka melalui rangkaian sidang pembuktian. Keputusan akhir baru akan dijatuhkan setelah semua fakta dan saksi diperiksa secara tuntas. Kasus ini pun menjadi peringatan bagi lembaga pendidikan untuk memperketat pengawasan aliran dana demi mencegah hal serupa terulang.(Jhon).