Dugaan Kelalaian SPBU Sampang Agung Tengkulak Didahulukan, Antrian Warga di Abaikan

Dugaan Kelalaian SPBU Sampang Agung Tengkulak Didahulukan, Antrian Warga di Abaikan

 
NEWJURNALIS || MOJOKERTO – Sebuah dugaan pelanggaran marak terjadi di Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) yang berlokasi di Dusun Turi, Desa Sampang Agung, Kecamatan Kutorejo, Kabupaten Mojokerto. Pantauan awak media pada Senin (27/7/2026) sekitar jam14.38 WIB menunjukkan pengelola SPBU diduga lebih memprioritaskan pengepul atau tengkulak dibandingkan warga biasa yang sudah antre sejak lama.
 
Berdasarkan catatan tim liputan, setidaknya sudah tiga kali kendaraan yang diduga milik tengkulak dilayani lebih dulu, sementara warga yang telah menunggu berjam-jam harus menahan diri di pinggir antrean. Hal ini tentu memicu kekecewaan sekaligus kecurigaan adanya praktik penyelewengan Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi yang seharusnya ditujukan bagi masyarakat luas.
 
Terancam Pidana Hingga 6 Tahun, secara hukum, tindakan pihak SPBU yang sengaja mendahulukan atau memfasilitasi tengkulak dapat diseret ke ranah pidana. Hal ini merujuk pada Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi juncto Pasal 56 KUHP, yang mengatur tentang keterlibatan atau peran serta dalam tindak pidana penyalahgunaan BBM bersubsidi.
 
Jika terbukti membantu perniagaan ilegal, pelaku penyalahgunaan terancam hukuman penjara paling lama 6 tahun dan denda hingga Rp60 miliar. Pihak pengelola yang memfasilitasi hal tersebut juga berpotensi terkena sanksi serupa, serta sanksi administratif berupa pencabutan izin operasional secara permanen dari Pertamina.
 
Sampai saat ini, tim NewJurnalis masih mendalami kasus ini dan meminta pihak berwenang serta Pertamina segera melakukan pengecekan lapangan agar hak masyarakat tidak terus dirugikan.(Nuri NewJurnalis).