Tuduhan Rp 356 Juta Tanpa Bukti Sah,Warga Curahmalang Tegas ,Tolak Tuduhan Itu.
NEWJURNALIS || Jombang – Seorang warga Dusun Besuk, Desa Curahmalang, Kabupaten Jombang berinisial BS, melaporkan adanya tekanan tak wajar dari sebuah perusahaan. Ia dipaksa mengakui dan melunasi tagihan penerimaan barang senilai Rp356.458.596,- yang ia nyatakan sama sekali tidak pernah ia terima.
BS tidak menutupi jika dirinya memang memiliki utang usaha, namun nilainya jauh di bawah angka yang dituduhkan. Selama ini semua transaksi yang benar sudah tercatat rapi dengan bukti nota yang dicap resmi CV serta ditandatangani oleh adminnya sebagai tanda barang sudah diterima.
"Utang ada, tapi tidak sebesar itu. Semua yang benar sudah ada buktinya. Lalu tiba-tiba saya dituduh menerima barang ratusan juta tanpa ada nota yang dicap maupun tanda tangan dari pihak saya. Dari mana saya harus cari uang itu, padahal barangnya saja tak pernah sampai ke tangan saya?" paparnya.
Ia juga mengaku diminta oleh pihak pemasaran berinisial S untuk sekadar mengakui tuduhan tersebut, namun ia menolak tegas. Puncaknya, pada Sabtu (18/7/2026) ia dipanggil ke kantor perusahaan di Buduran, Sidoarjo, dan justru disuruh langsung melunasi tagihan yang tidak memiliki dasar bukti itu.
"Saya datang untuk bicara baik-baik, tapi malah dipaksa bayar. Saya menolak karena tidak ada satu pun bukti sah bahwa saya menerima barang sebanyak itu," tegasnya.
Jika tekanan terus berlanjut, BS menyatakan siap membawa masalah ini ke jalur hukum. "Saya tidak akan diam. Jika dipaksa terus, saya akan lapor ke pihak berwajib demi mendapatkan perlindungan dan keadilan," tutupnya.(Jn).
Tags:
DUTA HUKUM