Ahli Waris Di Banjar Kemuning Kesulitan Urus Surat Riwayat Tanah Menginformasikan ke Media, Ketika Dikonfirmasi Kades Tak Ada di Tempat

JAKMAS || Sidoarjo - Warga berinisial Pur, salah satu ahli waris  yang berjuang mempertahankan hak atas lahan tambak di Wilayah Desa Banjar Kemuning atas nama almarhum H. Masduki  yang menurut Pengadilan Agama Sidoarjo secara syah sebagai ahli waris bersama delapan saudaranya di antaranya Mas'ud warga Banjar kemuning sendiri , menginformasikan kepada awak media.

mengenai sulitnya pelayanan birokrasi di tingkat Desa.

Bersama sejumlah saudaranya, ia merasa hak warisnya terabaikan dan tanah tersebut justru dikuasai pihak lain. 

Perselisihan ini bahkan sudah berlanjut hingga ke ranah Pengadilan Tinggi Jawa Timur

Meski memiliki dasar hukum yang kuat, mereka justru terhambat di tahap awal: sangat sulit mendapatkan surat keterangan riwayat tanah yang seharusnya diterbitkan oleh Pemerintah Desa.
 
Merespons keluhan tersebut, tim media meng ivestigasi melakukan kunjungan mendadak atau sidak langsung ke Balai Desa Banjar Kemuning, Kecamatan Sedati Kabupaten Sidoarjo

Langkah ini diambil untuk mendapatkan kejelasan serta menjalankan fungsi kontrol sosial di tengah masyarakat. 

Namun, kenyataan di lapangan sungguh mengecewakan. 

Sesampainya di lokasi, pejabat Desa (Kaur) menyampaikan bahwa Kepala Desa tidak sedang berada di tempat tugasnya.
 
Upaya untuk berkomunikasi pun menemui kendala. 

Ketika diminta memberikan nomor agar dapat menghubungi Kepala Desa, petugas yang ada di lokasi tidak berani memberikan kontak Kepala Desanya. 

Baru setelah dilakukan upaya lebih lanjut, akhirnya diberikan nomor telepon Sekretaris Desa (Sekdesnya). 
 
Kejadian ini menegaskan pentingnya prinsip pelayanan publik yang terbuka dan penuh tanggung jawab. 

Seorang Kepala Desa di Wilayahnya yang mana harusnya pada jam kerja pelayanan harusnya selalu ada dikantor dan selaku pelayan masyarakat seharusnya senantiasa hadir di tempat tugas atau kantornya, supaya mudah dihubungi atau harus nya selalu siap melayani warganya bila ada keperluan dan tidak menutup kemungkinan harus selalu siap bila membutuhkan akses informasi kalau perlu HP (Whatsapnya bisa dihubungi). 

Terutama bagi warga yang sedang berjuang menyelesaikan sengketa tanah dan urusan yang menyangkut kepentingan hidupnya, pelayanan wajib mudah dijangkau, transparan, serta tidak menambah kesulitan bagi rakyat yang sedang mencari keadilan.

Bersambung. (TIM RED).