Notification

×

Indeks Berita

Paham Hukum dalam 10 menit. Buktikan sendiri

| Editor: Margo Utomo | 28 May 2024 | Last Updated 2024-03-23T12:21:37Z

NEW JURNALIS - Teman-teman kali ini saya ingin mengajak  kita belajar hukum dengan sangat mudah, belajar hukum itu tidak sulit cukup,  10 menit ya, Bahkan bisa 5 menit   Tapi ada syaratnya syaratnya apa Bang? gunakan  logika ya jangan pakai perasaan. Jangan pakai kepentingan tapi benar-benar logika, yang  masuk akal contoh ini mancis warna hijau, semua kita harus sepakat ini hijau, kalau ada orang yang mengatakan merah, kita harus bantah.   


Siapapun itu bahkan orang yang paling kita cintai, yang mengatakan merah kita bantah, bahkan orang yang paling kita segani sekalipun kalau mengatakan  ini merah itu harus kita bantah, ini logika, artinya Apapun yang terjadi hijau ya hijau itu syaratnya  kalau belajar hukum. Jangan pakai perasaan, Jangan pakai kepentingan jangan pakai rasa sayang  tapi bener-bener logika 


Nah hukum itu sederhana  saja yang pertama kita harus tahu Apa itu hukum?  begini pada dasarnya manusia itu ingin bebas  ya tidak mau diatur pada dasarnya begitu kalau  misalnya dia Pengen merokok ya merokok dia meskipun di sebelahnya tidak suka rokok dia  nggak mau dilarang Jadi intinya manusia itu pada hakekatnya ingin bebas, Nah agar kebebasan  kita tadi tidak mengganggu kebebasan orang dibuatlah aturan, "contoh kita sepakat Kalau naik  kendaraan di Jalan Raya kita harus sebelah kiri."   


Kan sebagai kita jalan sebelah kiri semua  bayangkan kalau suka-suka saya pengen sebelah kiri terus bapak pengen sebelah kanan ada yang  pengen di tengah serta gerakan kan teman-teman. Kesepakatan jadi dibuatlah aturan Berdasarkan. kesepakatan kita semua bahwa kita sepakat begini.  Siapa yang sepakat di sini?  Penguasa dan rakyat  pemerintah dan rakyat rakyat itu diwakili oleh  DPR jadi pemerintah dan DPR sepakat membuat  peraturan, untuk kita jalankan semua jadi, hukum itu adalah aturan yang dibuat untuk menjaga  hak dan kewajiban masyarakat ini tidak saling terganggu dan kalau misalnya kita langgar ada  sanksinya tegas itulah hukum itu sederhana ya.   


Nah setelah hukum ini ada, tentu timbul pemikiran  Bagaimana cara menegakkan hukum ini? kan nggak mungkin suka-suka Nah untuk menegakkan hukum tadi dibuat juga caranya prosedurnya, itulah hukum acara kalau pidana hukum acara pidana, yang pertama  hukum tadi kita sudah tahu aturan supaya tertib.  


lalu yang kedua cara melaksanakan hukum  tadi ya itu hukum acara atau prosedurnya, gampangnya begini ya kan, kalau kita salat di  masjid harus tertib kan, semua kita harus menghadap kiblat tidak boleh menghadap ke kiri tidak boleh  ada yang ke kanan ada yang ke belakang semua harus menghadap kiblat bayangkan kalau salat  di masjid ngadapnya suka-suka, kacau kan kalau  misalnya imamnya ruku kita juga ruku, imamnya sujud  kita sujud, supaya tertib, bayangkan kalau misalnya  imamnya rukuk kita kita sujud terbalik-balik  dia bisa jadi saling tabrakan kan.


Itu itulah hukum kalau prosedur ketika kita mau salat kita harus wudhu dulu, kalau kita nggak wudhu berarti salatnya tidak sah, itu prosedurnya sama juga dengan Polisi  mau menangkap orang, dia harus membawa surat perintah kalau dia tidak membawa surat  perintah berarti tidak sah Penangkapannya 


Gampang kan kita bayangkan aja kita di masjid itu Itulah hukum sudah terlihat \apa itu hukum? itu di masjid teman-teman kita harus tertib itu  hukum lalu ada prosedurnya kalau mau salat harus wudhu dulu itu prosedurnya hukum itu juga begitu  ada hukum tadi mengatur supaya kita tertib lalu untuk menjalankan hukum tadi ada prosedurnya.  


Contohnya kalau polisi mau menangkap orang dia harus bawa surat perintah, kalau polisi mau  razia lalu lintas dia harus bawa perintah, kalau dia tidak membawa surat perintah  untuk razia berarti razianya tidak sah, sama dengan salat tadi kalau dia tidak wudhu  dulu salatnya tidak sah, ini yang harus kita tahu  peraturannya kita tahu, lalu caranya prosedurnya  kita tahu, anda sudah aman, Anda tidak akan  bisa dzolimi oleh siapapun karena anda  tahu aturannya dan tahu cara prosedurnya, itu saja kembali ya kembali saya katakan  hukum itu logika bukan perasaan ingat itu jangan pernah anda menggunakan perasaan ketika  menganalisa satu hukum pasti akan sesat gunakan   Logika dan hukum yang tertulis tadi 


Bagaimana  hukumnya bagaimana caranya itu saja patokan anda, saya kasih "contoh ya Ada seorang ayah anaknya  sakit parah harus segera dibawa ke rumah sakit kalau terlambat dibawa ke rumah sakit  bisa hilang nyawanya karena terburu-buru ya si bapak ini lupa bawa SIM lupa bawa STNK  lupa pakai helm nah ternyata di jalan ada razia dia diberhentikan. Menurut anda  apakah dia harus ditilang? atau bagaimana? Mungkin ada yang mengatakan Oh Jangan ditilang  Bang itu dia akan buru-buru ya kalau nggak dibawa anaknya ke rumah sakit nanti meninggal nggak boleh  ditilang kembali ke logika tadi ya saya ingatkan  lagi menganalisa hukum harus dengan logika tidak  boleh dengan perasaan" 


Sekarang kita analisa  kasus Bapak tadi dari segi hukum bapak itu salah  dia melanggar Lalu Lintas dan bisa ditilang ya itu harus kita sepakati dulu. Tapi Bang dia kan  anaknya sakit Iya di dalam undang-undang itu kan ditulis. Siapa yang tidak bawa SIM kena  tilang tidak ada ditulis di situ kecuali   kalau bawa anak sakit kan nggak ada jadi  secara hukum logikanya dia bisa ditilang. Saya ulangi lagi menganalisa hukum harus  seperti itu tidak pakai perasaan tetap  logikanya kita jalan dia bersalah tidak bawa  SIM Tidak pakai helm namun mengeksekusinya itu kita gunakan hati teman-teman, kita  gunakan perasaan kita gunakan agama ya, tapi kita harus sepakat dulu bahwa dia salah  jadi hukum ini selain daripada memberikan rasa adil ya harus juga bermanfaat. 


Apakah kalau kita  hukum bapak itu tadi bermanfaat? kita sepakat dia salah tapi untuk dihukum kita harus mikir dulu, kita harus pakai hati juga dia kan buru-buru kalau dia tidak buru-buru Nanti anaknya bisa celaka bisa meninggal itu kita harus sadari tidak perlu kita tilang dia cukup kita berikan peringatan tapi kita sepakati bahwa dia salah.  


Jadi hukum itu selain daripada memberi rasa adil membuat tertib juga bermanfaat, kalau nggak bermanfaat berarti hukumnya itu  gagal. Kalau menurut saya begitu contoh lain "ada anak sekolah karena pengen sok-sokan pengen  dianggap hebat lalu takut dibilang cengeng takut  dibilang nggak Keren akhirnya dia ngisap ganja  kalau kita lihat hukum dia salah melanggar hukum  dia mengisap ganja itu kan melanggar hukum  ya Lalu apakah kita masukkan ke penjara dia? Kalau Anda masukkan ke penjara, dia keluar dari  penjara jadi bandar dia itu berarti hukum itu   tidak bermanfaat tapi kita harus sepakat  bahwa menghisap ganja itu melanggar hukum."  


Kita sepakat itu tapi mengeksekusinya  saya katakan tadi kita harus gunakan hati ini manfaat nggak kira-kira Makanya kalau  pengguna narkoba itu penyalah guna narkoba itu jangan dipenjara tapi direahabilitasi teman-teman  karena kalau kita penjarakan tadinya dia coba-coba  bisa ganja di penjara keluar dari penjara jadi. Bandar dia itulah hukum ya hukum dibuat supaya   tertib ada Tata caranya dan menganalisanya kita gunakan akal sehat kita jangan pakai perasaan. Namun mengeksekusinya kita harus gunakan hati gunakan iman kita kita manusiakan manusia itu.


No comments:

×
KIRIM TULISAN? Disini