Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Indeks Berita

Ketua LPKP2HI Sumenep Menyoroti Kebijakan Pihak SMAN I Kalianget, Soal Penahanan Ijazah Siswanya

| Editor: Margo Utomo | 28 July 2024 | Last Updated 2024-03-23T12:20:33Z

SUMENEP, NEW JURNALIS.COM | Kebijakan melanggar hukum di lembaga satuan pendidikan negeri SMAN 1 Kalianget, Sumenep, Madura, Jawa Timur menjadi preseden buruk dalam mencerdaskan anak bangsa.

Ikhwal permasalahannya telah dilakukannya penahanan ijasah siswa yang lulus oleh pihak sekolah tersebut.

Kepala Sekolah lembaga pendidikan SMAN 1 Kalianget Moh. Sadik mengakui bahwa pihak sekolah menahan ijazah siswa lantaran adanya tunggakan di sekolah yang belum terselesaikan dari tahun 2020.

Hal tersebut dijelaskan langsung oleh Kepala Sekolah SMAN 1 Kalianget saat ditemui oleh beberapa awak media yang menurutnya tunggakan yang dimaksud  salah satunya terkait masalah tunggakan bulanan yaitu SPP.

“Tanggungan itu terkait dengan kebutuhan siswa, kalau tidak salah terkait masalah SPP dan tanggungan -tanggungan lain biasanya, mungkin uang buku belum lunas,” jelasnya.

Namun terkait permasalahan tersebut, Moh. Sadik mengaku akan memberikan ijazah tersebut secara cuma-cuma dan info tersebut sudah disampaikan baik melalui dewan guru maupun siswa.

“Tolong kalau ada anak-anak yang mau ngambil ijazah diberikan saja, soal tanggungannya biar dicatat saja, kalau dikasih alhamdulilah, gak dikasih pun gak apa-apa,” terangnya sambil senyum-senyum.

Ditempat terpisah, menurut Bambang Riyadi S.H selaku Ketua Lembaga Pengawas Korupsi dan Pemantau Penegak Hukum Indonesia ( LPKP2HI ) Sumenep, diungkapkan bahwa rentan waktu dari tahun 2020 sampai 2023 ini bukan waktu yang sebentar, kalau memang benar pihak sekolah sudah menginformasikan akan memberikan ijazah tersebut meskipun tidak membayar tunggakan pastinya ijazah tersebut sudah dapat diambil semuanya, faktanya sampai saat ini masih ada ijazah yang ditahan oleh pihak sekolah

“Bayangkan saja apa jadinya siswa yang ditahan ijazahnya tersebut, bisa dipastikan siswa tersebut tidak bisa melanjutkan ke jenjang pendidikan yang lebih tinggi bahkan tidak bisa bekerja,” ucapnya sambil geleng – geleng kepala.

Menambai perkataannya, dengan menahan ijazah siswa sama halnya dengan membunuh masa depan generasi bangsa.

“Ini permasalahan serius dan akan saya kawal terus, kalau perlu saya akan membuat pengaduan resmi ke Kantor Cabang Dinas Pendidikan Provinsi dan Ombudsman RI juga ke Kementrian Pendidikan,” ancam Bambang. ( MYD )

No comments: