Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Indeks Berita

Negara Harus Mengakui Agama - Agama Asli Nusantara

| Editor: Margo Utomo | 09 July 2024 | Last Updated 2024-03-23T12:20:48Z

NEW JURNALIS - Seharusnya   semenjak  Putusan MK   No.97/PUU-XIV/2016 yang telahmenjatuhkan putusan dalam   perkara  Pengujian Undang-Undang No.23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan   sebagaimana   telah diubahndengan   Undang-Undang   No.24   Tahun 2013  tentang   Perubahan   Atas  Undang-Undang  No.23   Tahun2006   tentang   Administrasi Kependudukan  terhadap   UUD   1945   yang diajukan   olehNggay Mehang Tana, Pagar Demanra Sirait, Arnol Purba, dan Carlim, yang mengajukanpermohonan uji materi terhadap Pasal 61 ayat 1 dan 2 UU Administrasi Kependudukan,maka agama-agama asli Nusantara sudah harus mendapatkan pengakuan setara dengan agama-agama dari luar Nusantara seperti Islam, Kristen, Katholik, Hindu, Buddha dan KongHu  Cu.  


Tetapi anehnya  hingga  kini belum ada  pengakuan  secara  legal formal  terhadap agama-agama asli Nusantara sebagai sebuah ”Agama”, padahal kata ”Agama”* itu sendiri adalah kosakata   asli   bahasa   Jawa   yang   artinya   :  doktrin   atau   aturan   yang   suci,himpunan doktrin   semacam  itu,  karya  suci   (Kamus Bagasa   Jawa  Kuna   Indonesiakarya P.J.Zoetmulder   bekerjasama   dengan   S.O. Robson   penerbit   PT   GramediaPustaka   Utama Jakarta  halaman  12). Kemudian didalam Kamus Jawa Kuna - Indonesia yang disusun oleh L. Mardiwarsito, Penerbit Nusa Indah - Percetakan Arnoldus , Ende - Flores, tahun 1981 halaman 12 disebutkan arti Agama adalah : 1. Ilmu ; pengetahuan ; 2. Hukum; kitab hukum / (per) undang2 (an) ; 3 (pelajaran) agama. Dan agama-agama asli Nusantara jelas memenuhi definisi tersebut, apalagi jelas kata Agama adalah kosakata bahasa Jawa Kuna.


Sementara  didalam  kosakata  bahasa  Arab  tidak terdapat  kata  ”Agama”,   yang   ada   adalah kata  ”Diin”,  yang   secara   etimologis   artinya adalah : menguasai, tunduk, patuh, hutang, balasan, dan kebiasaan. Kata Dīn (BahasaIbrani) juga disebutkan sebanyak 24 kali dalam Alkitab Ibrani, yang berarti untuk mengadili,atau –melakukan penghakiman, atau –untuk menghakimi. (Sumber : wikipedia https://id.m.wikipedia.org/wiki/Din )


Sehingga seharusnya, menilik dari asal kosakata agama sendiri yang memang berasal dari bahasa Jawa Kuna, maka yang berhak menyandang sebutan sebagai ”Agama” seharusnya justru adalah agama-agama asli dari Nusantara, tapi anehnya sampai sekarang agama-agama asli Nusantara itu hanya dikategorikan sebagai “aliran kepercayaan”, “budaya”, “adat”, malah agama-agama dunia yang berasal dari luar Nusantara yang disebut sebagai “Agama”. 

Sudah saatnya Negara mengakui agama-agama asli Nusantara sebagai “Agama”, setara dengan agama-agama dunia yang berasal dari luar Nusantara. Dan kita semua para penganut agama-agama asli Nusantara harus memperjuangkannya.

No comments: