Notification

×

Indeks Berita

SPBU 44.507.01 Diduga Menyalahi Aturan dan Berkolaborasi Dengan Mafia BBM

| Editor: Margo Utomo | 19 September 2024 | Last Updated 2024-03-23T12:19:38Z
New Jurnalis.com,(Semarang-Jawa Tengah) - Sudah bukan rahasia umum lagi jika Indonesia mengalami kerugian besar dalam mengatur subsidi Bahan Bakar Minyak (BBM) yaitu Solar Bersubsidi.Kini terjadi distasion SPBU 44.507.01 Tengaran Kabupaten Semarang Jawa Tengah (19/09/2023)

Diduga kuat para mafia BBM solar subsidi yang ada di wilayah Tengaran Kabupaten Semarang-Jawa Tengah, melibatkan oknum Polisi dan TNI untuk keberlangsungan bisnis ilegalnya.

Praktik mafia Bahan Bakar Minyak (BBM) kian marak terjadi. Para pelakunya bahkan seolah tak tersentuh hukum lantaran diduga sudah atensi dan di back up sejumlah oknum polisi Dan TNI. Disamping itu masih minimnya penindakan hukum terhadap praktik mafia BBM membuat bisnis ilegal solar bersubsidi ini terus terjadi di beberapa wilayah di Jawa Tengah.
Seperti modus sejumlah oknum yang melakukan borong BBM jenis solar disejumlah SPBU di wilayah Tengaran Kabupaten Semarang Jateng sudah saatnya di tindak tegas oleh Polda Jateng. Pasalnya dampak dari borong solar subsidi yang kemudian dijual kembali dengan harga non subsidi ini jelas sudah melanggar hukum.

Hasil pantauan dan temuan dilapangan, team investigasi dari media dan Lembaga  memergoki Truk Box dengan
Nopol-(AA 1385 TB) sedang belanja solar (ngangsu) distasiun SPBU 44.507.01, sekira pukul 01.49 wib Tengaran-Kabupaten Semarang-Jawa Tengah 

Saat Tim Awak Media dan Lembaga Melintas di SPBU 44.507.01 Tengaran-Kabupaten Semarang mencurigai salah satu mobil Truk Box yang diduga mobil tersebut sudah di modifikasi, Setelah kami tanyakan kepada sopir truk tersebut mengakui kalo mobil ini di buat ngangsu,dan setiap harinya belanja habis 2 JT dan disedot ke pull kempu “ucap Sopirnya
"Setelah itu kami coba konfirmasi menanyakan siapa bos mafianya dan kami suruh hubungi kata sopir mengatakan dari oknum TNI dan menjawab tidak bisa dihubungi kemungkinan sudah tidur” dan kami sudah sinergi jg sama kepolisian Polsek setempat sampai Kapolda saat menjalan bisnisnya," ujar sopirnya

Sesuai dengan Pasal 55 Undang-Undang Republik Indonesia No. 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi yang menyebutkan Setiap orang yang menyalahgunakan Pengangkutan dan/atau Niaga Bahan Bakar Minyak yang disubsidi Pemerintah dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan denda paling tinggi Rp. 60.000.000.000,00 (enam puluh miliar rupiah).

"Jika masyarakat menemukan dan mencurigai adanya praktik - praktik kecurangan di lapangan, dapat melaporkan kepada aparat yang berwenang atau melaporkan ke Pertamina Call Center 135,".

Mengingatkan mengenai konsumen pengguna yang berhak atas BBM Solar bersubsidi adalah konsumen rumah tangga, usaha mikro, usaha perikanan, usaha pertanian, transportasi dan pelayanan umum yang klasifikasinya sesuai dengan yang tertera dalam lampiran Peraturan Presiden No. 191 tahun 2014.

Pertamina juga menghimbau kepada seluruh jalur distribusi resmi BBM untuk tidak memberikan celah terhadap upaya penyalahgunaan BBM Solar bersubsidi.

(Tim)

No comments:

×
KIRIM TULISAN? Disini